MAMUJU UTARA (INPOS)- Pabrik Minyak ini Milik "Astra Group" belum lama ini diresmikan Oleh Gubernur Sulbar H.Anwar Adnan Saleh & H. Agus Ambo Djiwa [Bupati Matra] Pada Tanggal 30 September 2014 ternyata meninggalkan "Janji Janji Manis di Masyarakat".
Dari Pantauan wartawan Inpos di Lokasi Perusahaan (13/10) terjadi pemblokiran Jalan Akses PT.Tanjung Sarana Lestari, Pemblokiran Jalan ini membuat akses Kendaraan Angkutan (CPO) Milik PT.Astra Agro Lestari seperti Mobil Tangki tidak dapat melewati jalan tersebut. Dan akhirnya aktivitas PT. Tanjung Sarana Lestari Lumpuh. Puluhan mobil tangki berjejeran diruas jalan tersebut,Tak dapat masuk ke lokasi perusahaan karena jalan tersebut adalah satu satunya ruas jalan yang menghubungkan PT.Astra Agro lestari dengan PT.Tanjung sarana Lestari.
Keluarga (Dahrun) Yang Melakukan Pemblokiran jalan kepada wartawan inpos mengatakan kami melakukan pemblokiran ini karena Janji Perusahaan yang akan mempekerjakan kami hingga saat ini tidak ditepati dan perekrutan karyawan lebih banyak orang dari luar daripada masyarakat setempat dan penutupan jalan ini kami lakukan karena kami telah menyurat secara resmi dan kami akan membuka akses jalan ini kalau pihak perusahaan dapat merealisasikan tuntutan kami Keluarga Dahrun yaitu : (1).Rahmat,(2).Nirwan,(3), Safri,(4).Asri,(5).Ilham,(6).Ani,(7).Sunarti,(8).Minarti,(9).Ramna,(10).Ahmad,(11).Perri,(12).Maslian,(13).Pandi,(14)Hasnur,(15).Maul. Agar ke 15 Orang ini diproritaskan bekerja Di PT.tanjung sarana Lestari, karena Hak keluarga kami yang dihibahkan untuk akses jalan dijanjikan kalau keluarga Dahrun nantinya dapat diterima kalau perusahaan tersebut dibuka. "Jelas Nirwan.
Pihak Perusahaan Tubagus Tri Anggoro langsung menemui keluarga Dahrun dan mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Beberapa orang dari Pihak perusahaan dan Keluarga Dahrun yang diwakili oleh Rahmat, Nirwan dan safri serta hadir pula dari unsur pemerintahan desa dalam hal ini sekertaris desa (Hammadai), Kadus peburo(haruna) serta unsur masyarakat (Perri & rahmat) mediasi ini dipantau langsung oleh Kasat Intel dan Kapolsek pasangkayu dan aparat kepolisian yang hadir di pertemuan tersebut.
Hasil Pertemuan tersebut Tubagus Tri Anggoro membuat pernyataan secara tertulis dihadapan keluarga Dahrun dan aparat pemerintah dan kepolisian yang menyebutkan Tubagus Tri Anggoro sebagai CDAM bertindak atas nama Perusahaan PT.Tanjung sarana Lestari (TSL) Telah bersedia dalam waktu singkat ini, memperkerjakan diperusahaan yang dimaksud (Astra Agro Lestari) kepada Pihak kedua atas Nama Nirwan dan empat Keluarga dahrun diproritaskan untuk menunggu tahap berikutnya sesuai kebutuhan dan hasil seleksi.
Dengan tercapainya hasil musyawarah ini pihak keluarga Dahrun akhirnya membuka pemblokiran jalan dan kendaraan Astra Agro Lestari kembali beroperasi seperti biasanya. (Andi Y).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI