Mohon tunggu...
andik pratama
andik pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Hanya individu yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mewujudkan Desa Mandiri Ekonomi Melalui Optimasi Peran Bumdesa Dalam Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Ekonomi Sirkuler Desa

19 Juni 2022   18:56 Diperbarui: 19 Juni 2022   19:06 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi : Pengabdian Masyarakat Desa Jongbiru

Pembangungunan desa merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Segenap potensi sumber daya yang ada dapat dialokasikan untuk meningkatkan nilai tambah dalam kegiatan ekonomi yang ada. Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) memiliki peran maksimal dalam meningkatan kegiatan ekonomi desa. 

Dibutuhkan literasi yang inklusif bagi masyarakat desa agar peran BUMDESA dapat menjalankan fungsinya sebagaimana di atur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Optimasi peran BUMDESA dalam meningkatkan kemandirian ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan inklusifitas BUMDESA bagi pembangunan masyarakat desa.

Desa Jongbiru di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri Propinsi Jawa Timur merupakan desa mitra Universitas Negeri Malang memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan pada sektor pertanian, sektor perdagangan, sektor UMKM, dan sektor manufaktur. 

Sektor-sektor tersebut  merupakan sektor utama penggerak perekonomian desa yang patut didorong untuk berkembang dalam meningkatkan kesejahternaan masyarakat desa. Keberadaan kelembagaan ekonomi desa dalam bentuk BUMDESA belum memberikan kontribusi masimal dalam membangun desa. 

UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang BUMDESA merupakan aturan formal dalam pengelolaan dan peran BUMDESA dalam pembangunan masyarakat desa. 

Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan ekonomi produktif melalui BUMDESA dapat ditingkatkan melalui penerapan Ekonomi Sirkular (circular economy). Integrasi sektor kegiatan ekonomi potensial dan pengelolaan BUMDESA memiliki peran penting dalam mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi desa di Kabupaten Kediri dalam era pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals). 

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mewujudkan desa mandiri ekonomi melalui Optimasi Peran BUMDESA dalam pemberdayaan masyarakat Berbasis Ekonomi Sirkular Desa.

Berkenaan dengan optimasi peran BUMDESA dalam kegiatan ekonomi masyarakat desa, tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Malang yang diketuai oleh Prof.Dr.Imam Mukhlis, SE, MSi bersama dosen dan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang melakukan kegiatan pelatihan bagi masyarakat Desa Jongbiru. 

Pelatihan tersebut berkenaan dengan pengoptimalan BUMDESA dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan ekonomi produktif melalui BUMDESA dapat ditingkatkan melalui penerapan Ekonomi Sirkular. 

Materi yang disampaikan meliputi peran BUMDESA dalam peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat desa, identifikasi potensi ekonomi, model ekonomi sirkular dalam pemanfaatan limbah rumah tangga dan ketahanan pangan. Kegiatan tersebut dilakukan di Balai Desa Jongbiru pada hari/tanggal, Sabtu/11 Juni 2022 yang dihadiri oleh ketua RT/RW, aparat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Keseluruhan peserta berjumlah 75 orang. 

Kegiatan diawali dengan pemaparan materi, dilanjutkan dengan pelatihan pemetaan potensi ekonomi desa dan pemanfaatan limbah rumah tangga dengan model ekonomi sirkular. Kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan luaran dalam bentuk pengetahuan masyarakat akan pentingnya pembentukan BUMDESA dalam meningkatkan ketahanan ekonomi desa dan kesejahteraan hidup masyarakat desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun