Khusus terkait dengan pegaturan tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi BTT diatur dengan Perkada (Perkada BTT) sesuai dengan ketentuan BAB II ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, huruf D BELANJA DAERAH, angka 4 Ketentuan Terkait Belanja Tak Terduga, huruf m Lampiran Permendagri Pedoman Keuangan Daerah. Maka dalam materi muatan Perkada BTT, Gubernur, Wali Kota dan Bupati dapat mengatur teknis pengelolaan BTT APBD masing-masing.
Adapun materi muatan yang dapat diatur dalam Perkada BTT meliputi pengaturan BTT, pengunaan BTT untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, dan pengunaan BTT dalam rangka pengendalian inflasi daerah.Â
Khusus pengaturan pengunaan BTT dalam rangka pengendalian inflasi daerah perlu diatur dalam Perkada dimaksud karena peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tidak mengatur hal tersebut sehingga perlu diatur dalam Perkada. SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/ atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak, sehingga tidak serta merta menjadi dasar hukum bagi Gubernur, Wali Kota dan Bupati mengunakan BTT untuk pengendalian inflasi daerah.
Dalam prakteknya, Gubernur, Wali Kota dan Bupati akhirnya menetapkan Perkada tentang petunjuk pelaksanaan pengunaan BTT dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagai tindak lanjut SE Mendagri No. 500/4825/SJ. Dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan semestinya Gubernur, Wali Kota dan Bupati cukup mengatur pengunaan BTT untuk pengendalian inflasi daerah dalam Perkada BTT.Â
Permendagri Pedoman Keuangan Daerah pengaturan terkait BTT mendelegasikan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan menetapkan Perkada BTT, sehingga memberikan keluasaan kepada Gubernur, Wali Kota dan Bupati mengatur BTT sepanjang sesuai dengan kewenangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 250 Perppu Cipta Kerja.
Kita juga akan menemukan pengaturan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dengan Perkada tersendiri atau dirumuskan dalam Perkada tentang Hibah dan Bansos, tentu dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan pengaturan tersebut tidak tepat karena bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya merupakan salah satu pengunaan BTT. Sehingga berdasarkan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf c UUPPP, pengaturan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya lebih tepat diatur dalam Perkada BTT.
Dalam rangka mendukung kebijakan penyederhaan regulasi pusat  dan daerah, perlu ditindak lanjuti oleh daerah melalui penyederhaan produk hukum daerah baik dalam pembentukan Perda maupun Perkada.Â
Dalam hal materi muatan yang diatur dalam produk hukum daerah seperti Perkada yang terkait, maka kebijakan daerah yang perlu dilakukan yakni melakukan simplifikasi dengan menyatukan materi muatan produk hukum daerah yang berkaitan dalam 1 (satu) naskah produk hukum daerah guna menghindari obesitas regulasi di daerah.Â
Sesuai ketentuan Pasal 58 UUPPP, mekanisme harmonisasi pada instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan fasilitasi pembentukan perkada sesuai dengan Permendagri 80 Tahun 2015, Gubernur melakukan fasilitas atas Raperkada kabupaten/kota dan Mendagri untuk Raperkada provinsi harus mendorong pada penyederhanaan regulasi di daerah melalui rekomendasi dalam hasil harmonisasi dan hasil fasilitasi untuk penyederhanaan regulasi di daerah.
Menjadi sebuah ironi, jika arah kebijakan pembentukan regulasi dipusat melakukan penyederhanaan regulasi, UU Cipta Kerja yang dicabut oleh Perppu Cipta Kerja dan UUHKPD merupakan contoh penyederhanaan regulasi dipusat. Namun yang terjadi di daerah, setiap saat Gubernur, Wali Kota dan Bupati menetapkan Perkada hanya berdasarkan pada SE, padahal masih ada ruang hukum untuk menghindari obesitas regulasi di daerah dengan melalui simplifikasi regulasi di daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H