Mohon tunggu...
ANDIK MAWARDI
ANDIK MAWARDI Mohon Tunggu... Lainnya - analis hukum

membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi PERPPU Cipta Kerja untuk Investasi

3 Februari 2023   10:00 Diperbarui: 3 Februari 2023   10:03 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

UU No. 11 Tahun 2021 (UU Cipta Kerja) resmi dicabut berdasarkan ketentuan Pasal 185 Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), keberlakukan Perppu sendiri diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUDNRI Tahun 1945 yang merupakan dasar hukum konstitusional berlakunya sebuah Perppu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUDNRI Tahun 1945, Perppu Cipta Kerja harus mendapat persetujuan DPR dalam masa sidang berikutnya. Melihat konfigurasi politik di DPR saat ini dapat dipastikan "stempel" persetujuan DPR hanya tingga formalitas saja. Dominasinya kekuatan politik yang mendukung pemerintah saat ini sangat memudahkan Persiden dengan cepat mengambil kebijakan bahkan dalam pembentukan sebuah UU melalui penerbitan Perppu untuk selanjutnya mendapat persetujuan DPR.

Perppu Cipta Kerja merupakan tindak lanjut Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan". Hal tersebut dapat kita baca dari konsiderns menimbang huruf f Perppu Cipta Kerja, dengan demikian unsur yuridis penerbitan Perppu Cipta Kerja telah terpenuhi berdasarkan ketentuan angka 19 Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UUPPP). Selanjutnya langkah tindak lanjut pemerintah  dan DPR dalam mematuhi Putusan MK tersebut, dengan melakukan perubahan kedua atas UUPPP, dengan pembentukan UU No. 13 Tahun 2022  dalam bagian ketujuh mengatur perencanaan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus.

Publik tidak menaruh perhatian atas diundangkan UU No. 13 Tahun 2022 yang mengatur metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, proses pembentukan UU No. 13 Tahun 2022 yang relatif cepat menunjukan dominasi konfigurasi politik di DPR yang mendukung pemerintah. Publik yang masih "terlelap" dengan berpihaknya Putusan MK yang menyatakan inkonstitusinal bersyarat UU Cipta Kerja kembali dibuat terperanjat dari lelapnya dengan diterbitkan  Perppu Cipta Kerja. Sehingga praktis Putusan MK dari kaca mata hukum sudah berakhir dengan sendirinya karena Presiden telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut UU Cipta Kerja.

Pilihan menerbitkan Perppu Cipta Kerja merupakan langkah hukum yang  konstitusional sesuai UUDNRI Tahun 1945 dan sesuai dengan ketentuan UUPPP, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPPP yang menegaskan kedudukan Perppu sejajar dengan UU. Sehingga dari aspek formil pembentukan peraturan perundang-undangan Perppu Cipta Kerja sudah konstitusional. Tentunya bagi pihak-pihak yang mempunyai legal standing dapat mengajukan pengujian formil dan materiel atas diterbitkan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden kepada MK.

Adapun materi muatan Perppu Cipta Kerja yang sama dengan UU Cipta Kerja dengan perbaikan teknis perumusan dalam UU Cipta Kerja, serta sesuai dengan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2019 memenuhi parameter sebagai kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan Perppu antara lain: (a) karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU; (b) UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan (c) kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah Perppu Cipta Kerja untuk siapa?, berpihak kepada siapa, dan untuk apa? dikeluarkan Perppu Cipta Kerja tersebut. Substantif pengaturan  Perppu Cipta Kerja sama dengan UU Cipta Kerja sudah dapat dipastikan Perppu ini lahir karena kepentingan investor dan memastikan investor yang sudah menanamkan investasinya tidak keluar dari Indonesia. Tentu hal tersebut merupakan bagian dari jaminan kepastian hukum bagi Investor yang menanamkan investasinya di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Investasi mencatat realisasi capaian investasi tahun 2021 sebesar Rp.901,0 T sebesar 100,1% dari target yang direncanakan, dengan distribusi 52,0% diluar jawa dan 48,0% di jawa, dengan menyerap sebanyak 1.207.893 TKI. Selanjutnya target investasi tahun 2022 sebesar Rp.1.200 T, dengan capaian realisasi sampai bulan September 2022 sebesar 74,4% dengan distribusi 52,9% diluar jawa dan 47,1% di jawa, serta menyerap sebanyak 965.112 TKI sampai bulan September 2022. Data tersebut merupakan implementasi berlakunya UU Cipta Kerja. Sehingga pemerintah meyakinan  UU Cipta Kerja yang dicabut oleh Perppu Cipta Kerja sudah sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.

Dalam rangka akselerasi peningkatan ekonomi, pemerintah mengeluarkan kebijakan hilirisasi dalam sektor mineral dalam rangka meningkatkan nilai tambah mineral yang merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Penjualan mineral tambang mentah keluar negeri sudah saatnya di akhiri, republik ini tidak akan sejahtera jika terus-terusan kita menjual mineral tambang mentah keluar negeri. Setidaknya kita tidak  berdosa kepada anak cucu kelak, sebagai pendahulu hanya mewariskan kerusakan alam akibat eksploitasi SDA yang berlebihan.

Perizinan berusaha yang semakin sederhana untuk perizinan berbasis resiko rendah dan sedang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan dampak diundangkan UU Cipta Kerja adalah bukti kongkrit yang ada. Adapun terkait dengan perizinan berusaha dengan resiko tinggi yang masih belum dapat dilakukan percepatan karena terkait dengan peraturan bupati/wali kota yang mengatur rencana detail tata ruang (RDTR) yang belum terbit karena revisi perda provinsi/kabupaten/kota yang mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang belum diterbitkan. Sehingga diperlukan percepatan penyelesaian revisi RTRW provinsi dan kabupaten/kota, dan percepatan penyelesaian RDTR. Sepanjang RDTR oleh bupati/wali kota belum ditetapkan maka perizinan berusaha yang memerlukan persyaratan dasar konfirmasi kesesuian pemanfaatan ruang (KKPR) tidak dapat dilayani. Akibatnya investor terhambat melakukan investasi, dan tentunya berpengaruh terhadap capaian realisasi investasi.

Pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19 , perang Rusia dan Ukraina, dan ketegangan China dan Amerika merupakan tantangan dalam Indonesia survival ditengah perlambatan ekonomi dunia. Maka kegaduhan politik ditahun-tahun politik agar dihindari, tantangan ekonomi global yang sulit dengan ancaman resesi global harus menjadi pengingat setiap elit politik. Kepentingan pragmatis politik untuk berkuasa hendanya mengendepankan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Realisasi investasi dipengaruhi oleh banyak faktor salah satunya stabilitas politik dalam negeri, kemudahan perizinan melalui Perpu Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sudah dapat menyakinkan investor untuk berinvestasi di Indonesia. Namun jangan dilupakan stabilitas politik harus terjaga untuk menyakinkan investor melakukan invesatasi di tahun politik.

Republik ini sering kali dalam tataran kebijakan sangat baik dibuat, namun dalam eksekusinya sering kali tidak bisa cepat dilaksanakan karena masing-masing kementerian/lembaga dan daerah masih mempertahankan ego sektoral. Paradigma pemerintahan yang efektif dalam pengambilan kebijakan harus terus didorong dalam menghadapi perubahan global yang cepat. Penerapan dynamic government sangat erat kaitannya dengan percepatan implementasi reformasi birokrasi, salah satu ciri dynamic government adalah birokrasi yang berorientasi pada hasil. Penyelenggaraan pemerintahan berorientasi pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis harus menjadi arah berjalanya pemerintahan. Penyusunan dan pelaksanaan program difokuskan untuk mewujudkan outcome yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Keluruhan instansi pemerintah pusat dan daerah menerapakan manajemen kinerja yang didukung dengan penerapan sistem berbasis elektronik yang diatur dalam Perpres No. 85 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun