Mohon tunggu...
Sosbud

Dewan Belum Terima Juknis Pemilihan RT/RW

11 Oktober 2016   00:48 Diperbarui: 11 Oktober 2016   00:54 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MAKASSAR-- Masa periode ketua RT/RW se Kota Makassar akan berakhir pada bulan Februari 2017 mendatang, pasalnya Pemerintak Kota (Pemkot) Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) tengah menggodok petunjuk teknis (Juknis) untuk pemilihan ketua RT/RW yang dicanangkan serentak Februari 2017 mendatang.

Untuk kali pertamanya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menggelar pesta demokrasi pemilihan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) secara serentak, Direncanakan, pemilihan tersebut akan berlangsung di awal bulan tahun depan.

Meski demikian hingga saat ini Juknis pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW tersebur belum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Ketua komisi B DPRD Makassar, Amar Bustamu mengaku dirinya belum memahami persis seperti apa proses penyelenggaraan pemilihan ketua RT/RW itu.

“Saya belum tau persis, karena pelaksanaanya masih cukup lama dan juga pembahasanya belum sampai di DPRD hingga saat ini,” ujar Amar, Senin (10/10/16).

Saat tanya terkait anggaran yang akan digunakan pada pemilihan RT/RW mendatang, Amar enggan untuk berspekulasi, dia bahkan mengaku belum mengetahui sumber anggaran pemilihan tersebut. “Apakah mengikuti pendanaan seperti pemilihan tahun lalu atau ada perubahan,” kata Amar.

“Untuk anggarannya juga saya belum tahu, kan tahun lalu pendanaannya dari swadaya. Tapi entahlah apakah ada perubahan atau tidak,”kata Amar.(*)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun