Mohon tunggu...
Andika Krisna wijaya
Andika Krisna wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mancing

Selanjutnya

Tutup

Analisis

kenaikan UMP 6,5% dan PPN sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat indonesia khususnya kota serang,Banten

16 Desember 2024   19:44 Diperbarui: 16 Desember 2024   19:42 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah Indonesia baru-baru ini menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2024. Kenaikan ini disambut positif oleh sebagian besar pekerja karena diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di tengah tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup. Namun, di sisi lain, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12% dapat menimbulkan tantangan baru terhadap daya beli masyarakat, terutama di wilayah seperti Kota Serang, Banten.

1. Kenaikan UMP 6,5%: Dorongan bagi Daya Beli Masyarakat
Kenaikan UMP sebesar 6,5% bertujuan untuk mengimbangi laju inflasi dan memastikan para pekerja mendapatkan upah yang lebih layak. Di Kota Serang, sebagai ibu kota Provinsi Banten, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di sektor industri, jasa, dan perdagangan yang mendominasi perekonomian daerah ini.

Menurut data, UMP Banten pada 2023 sebesar Rp2.661.280. Dengan kenaikan 6,5%, UMP pada 2024 diperkirakan naik menjadi sekitar Rp2.834.273. Ini memberikan tambahan pendapatan sekitar Rp173.000 per bulan bagi pekerja. Tambahan ini bisa digunakan untuk kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, atau transportasi.

Namun, kenaikan UMP juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Biaya tenaga kerja yang lebih tinggi dapat membebani sektor usaha, terutama jika diiringi dengan kenaikan biaya operasional akibat inflasi. Di Serang, di mana UMKM menjadi tulang punggung ekonomi, tekanan ini berpotensi memengaruhi keberlanjutan usaha kecil.

2. PPN 12%: Ancaman bagi Daya Beli Masyarakat
Di sisi lain, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan pada 2025 menjadi tantangan baru bagi perekonomian masyarakat. Pajak ini berimbas pada kenaikan harga barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok. Bagi masyarakat Kota Serang yang memiliki tingkat pengeluaran relatif tinggi untuk kebutuhan sehari-hari, kenaikan PPN dapat menekan daya beli mereka, terutama kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Contohnya, jika sebelumnya harga barang dengan PPN 11% sebesar Rp111.000 (dengan nilai barang Rp100.000), maka dengan PPN 12%, harga barang tersebut menjadi Rp112.000. Selisih kecil ini, jika diterapkan pada kebutuhan sehari-hari, akan terasa berat bagi masyarakat dengan penghasilan terbatas.

Selain itu, sektor informal yang dominan di Kota Serang juga rentan terhadap dampak kenaikan PPN ini. Banyak pelaku usaha kecil mungkin akan kesulitan menaikkan harga produk mereka karena khawatir kehilangan pelanggan, sehingga margin keuntungan mereka akan tergerus.

3. Implikasi terhadap Kesejahteraan Kota Serang
Kesejahteraan masyarakat Kota Serang sangat bergantung pada keseimbangan antara pendapatan yang cukup dan harga barang yang terjangkau. Kombinasi kenaikan UMP dan PPN akan memberikan efek ganda:

Dampak Positif: Kenaikan UMP meningkatkan pendapatan pekerja, yang dapat memperbaiki standar hidup dan memberikan ruang untuk konsumsi lebih tinggi.
Dampak Negatif: Peningkatan PPN mendorong inflasi dan harga barang, yang berpotensi menetralkan manfaat kenaikan UMP, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Selain itu, potensi melemahnya daya beli masyarakat dapat berdampak pada aktivitas ekonomi lokal. Dengan menurunnya konsumsi, pelaku usaha, khususnya UMKM di Kota Serang, akan mengalami kesulitan dalam menjaga pertumbuhan usaha.

4. Upaya Pemerintah dan Stakeholder
Untuk meminimalkan dampak negatif, pemerintah daerah Kota Serang dan Provinsi Banten dapat melakukan langkah-langkah berikut:

1. Subsidi untuk Barang Kebutuhan Pokok: Memberikan subsidi bagi barang kebutuhan pokok untuk menjaga kestabilan harga di tengah kenaikan PPN.
2. Pendampingan UMKM: Memberikan insentif atau pelatihan kepada UMKM agar mereka dapat beradaptasi dengan kenaikan biaya operasional dan tetap kompetitif.
3. Pengendalian Inflasi: Mengawasi harga barang dan jasa di pasar lokal agar inflasi tidak melampaui batas yang dapat diterima masyarakat.
4. Program Jaring Pengaman Sosial: Memperkuat program bantuan sosial untuk masyarakat rentan yang terdampak kenaikan harga barang akibat PPN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun