Nama La Nyalla Matalitti menjadi terkenal di sejagad dunia maya semenjak dia ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan. Tak pelak, LNM yang juga sebagai ketua umum PSSI dihujat habis-habisan oleh kelompok masyarakat yang pro pembekuan PSSI. Apapun alasannya, kita semua tentu tidak membenarkan korupsi karena hal tersebut sangat merugikan rakyat banyak.
Oleh karena itu, korupsi dapat dikategorikan sebagai extraordinary crime. Saking berbahayanya perilaku korupsi ini, tidak salah lagi jika di negeri Tiongkok dipakai hukum tembak bagi siapapun yang terlibat korupsi. Namun, di negeri tercinta ini, para perilaku korupsi masih dikasihani oleh negara, karena alasan Hak Asasi Manusia (HAM).
Terkait status tersangka La Nyalla Matalitti, sebenarnya sangat unik. Mengapa aku bilang unik, karena penetapan tersangka LNM atas kasus Hibah dana APBD Provinsi Jawa Timur terjadi di saat LNM dengan PSSSI-nya sedang hangat-hangatnya berkonflik dengan Imam Nahrowi bersama Kemenpora-nya. Kalau penetapan ini berdasarkan fakta hukum dan tidak ada kaitannya dengan kisruh PSSI-Pemerintah, tentu kita semua mengapresiasi langkah penegak hukum yang cepat tanggap dan tegas terhadap pelaku korupsi.
Namun, apabila kaitannya dengan politik, waaaah ini sangatlah berbahaya. Adalah tidak mungkin apabila hukum bisa diintervensi/dipengaruhi oleh politik (penguasa). Jika benar, maka hukum di negeri tercinta ini bisa diperjualbelikan sesuai pesanan. Jual beli hukum bisa menjadi sangat berbahaya bagi keutuhan negara, bukan tidak mungkin suatu hari nanti rakyat tidak percaya sama hukum, maka di negeri ini akan berlaku hukum rimba. Yang kuat berkuasa, dan yang lemah jadi budak. Tapi, menurutku itu tidak mungkin terjadi.... Applause untuk penegak hukum !!!
Penetapan tersangka LNM dan putusan MA yang menolak Kasasi Menpora atas SK Pembekuan PSSI merupakan peperangan pribadi antara La Nyalla dan Imam Nahrowi, tidak ada kaitannya dengan PSSI. Disinilah pertempuran dahsyat kedua tokoh tersebut terjadi. Beberapa hari kedepan, kita akan melihat pihak mana yang taat hukum. LNM kah atau Nahrowikah???
Rakyat Indonesia, khususnya pecinta sepakbola tanah air akan mengapresiasi jika LNM mundur atau minimal nonaktif dari posisi presiden PSSI selama proses hukum berlangsung. Apabila pengadilan memvonis bebas LNM, maka dia bisa kembali menduduki kursi presiden PSSI dan apabila tidak, aku rasa voters akan memilih ketum yang baru mengingat rasa traumatik yang begitu dalam saat PSSI dipimpin oleh narapidana, Nurdin Khalid. Kita sepakat, PSSI tidak boleh dipimpin oleh seorang narapidanan.
Pun bagi Imam Nahrowi, kepatuhannya pada hukum akan diuji saat dia mencabut SK Pembekuan sebagaimana yang diperintahkan MA. Nahrowi akan pusing tujuh keliling karena putusan hukum sangat bertolak belakang dengan semua kepentingan yang ada di belakangnya. Nahrowi akan dinilai ksatria apabila mencabut SK pembekuan tanpa syarat apapun dan tanpa kajian komprehesif apapun. Disinilah integritas Nahrowi bisa kita nilai. Apakah dia Menteri yang idealis, atau hanya menjadi “kacung” dari seoang pemilik modal. Sangat menarik kita tunggu...
Kalau mau berandai-andai, jika LNM lengser dan SK Pembekuan dicabut serta voters sah PSSI menghendaki adanya Kongres Luar Biasa (KLB) memilih ketua PSSI yang baru, maka tokoh yang dinilai pantas menduduki posisi presiden PSSI adalah : Erick Thohir, Joko Driyono, Hary Tanoesudibjo, dan Maruarar Sirait. Kalaupun voters menghendaki bukan dari orang politik, maka nama Erick Thohir dan Joko Driyono lah yang paling pantas menduduki kursi PSSI 1. Kita semua berharap, konflik PSSI-Kemenpora segera berakhir agar kita bisa menyaksikan timnas merah putih berlaga di pentas internasional serta dapat menikmati liga yang diakui oleh federasi sepakbola dunia yaitu FIFA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H