Mohon tunggu...
ANDIKA ANDIKA
ANDIKA ANDIKA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIGM PALEMBANG

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Politik Uang (Money Politics) Menjelang Pemilu 2024

19 April 2023   12:01 Diperbarui: 19 April 2023   12:03 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Politik uang atau politik perut adalah bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang dengan cara tertentu saat pemilihan umum berlangsung.

Politik uang adalah salah satu cara atau upaya untuk memengaruhi orang supaya mendapatkan suara terbanyak. Politik uang menjadi hal yang mendasar bagi masyarakat, karena sudah menjadi salah satu moment atau kebiasaan saat pemilihan, baik pemilihan presiden, DPR-RI, DPRD, DPD, gubernur, walikota, bupati, serta pemilihan kepala desa. 

Politik uang menjadi kebiasaan bagi seluruh masyarakat di Indonesia, sehingga masyarakat berpikir " tidak ada uang politik maka tidak ada suara yang di salurkan". Dan bahkan politik uang sampai saat ini masih belum bisa dipisahkan.

Mengutip dari hasil Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2029, sebanyak 48% masyarakat beranggapan jika politik uang menjadi hal yang biasa. Ada pula yang mengartikan bahwa politik uang menjadi suatu tindakan jual beli suara pada proses politik dan juga kekuasaan.

Politik uang menjadi salah satu musuh utama dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi, baik nasional maupun lokal di Indonesia. Menjelang pemilihan umum 2024 mendatang, isu mahar politik uang kembali menjadi muncrat, praktik inilah yang menghasilkan pemimpin pemimpin yang berkualitas rendah. 

Dengan politik uang, pemilihan kehilangan otonominya untuk memilih kandidat seperti pemilihan nasional maupun lokal di Indonesia, karena mereka diberi uang secara berkala. Oleh karena itu, semakin tinggi ganjaran (Reward) yang masyarakat peroleh dalam politik uang maka semakin banyak si pencalon mendapatkan suara. 

Menurut M. Abdul Kholiq dalam Gustia  (2015 828) politik uang menjadi suatu tindakan membagi bagikan uang atau materi lainnya baik milik pribadi dari seseorang politisi( Calon legislatif calon eksekutif, dan bahkan calon kepala daerah) atau milik partai untuk memengaruhi yang di selenggarakan.

Politik uang juga bisa di kategorikan sebagai dua mata pisau yang tidak bisa dipisahkan sekalipun tidak dapat dibedakan . Karena, menyangkut baik dalam pemilu legislatif, eksekutif, dan pemilu kepala daerah. 

Politik uang juga berpotensi memunculkan kebencian dan menimbulkan permusuhan diantara anggota masyarakat. Praktik politik uang sudah menjadi rahasia umum. Kita sebagai warga negara Indonesia dan juga pemilih pemula pada tahun 2024 mendatang dapat memahami dan berani menolak praktik politik uang dalam pemilu 2024 mendatang. Karena demokrasi yang baik akan menghasilkan pemimpin yang baik juga. Jangan sampai hak pilih suara bisa kita bisa dibeli begitu saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun