Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak ada korban pelechan seksual yang menggunadakan pakaian terbuka dapat dikatakan "Mengundang" untuk dilecehkan maupun di dikriminasi sebagai perempuan yang buruk dan tidak seharusnya korban pelecehan seksual disalahkan karena adanya kejahatan pelecehan seksual yang dilakukan orang lain.
Sumber bacaan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Danu Darmarjati, Hasil Lengkap Survei KRPA Soal Relasi Pelecehan Seksual dengan Pakaian,
https://news.detik.com/berita/d-4635791/hasil-lengkap-survei-krpa-soal-relasi-pelecehan-seksual-dengan-pakaian, diakses pada tanggal 09 Oktober 2023, pukul 22.00
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H