Mohon tunggu...
Andika Surya Saputra
Andika Surya Saputra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Hallo nama saya Andika biasa dipanggil Dika, saya sangat suka dalam menulis, minat saya dalam menulis sangatlah tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bebas Pajak Kendaraan dan BBNKB! Pemutihan Denda Provinsi Banten 2024

14 November 2024   23:57 Diperbarui: 15 November 2024   00:04 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Informasi pemutihan Provinsi Banten (dok. Instagram)

Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) mengeluarkan kebijakan pemutihan usai melaksanakan rapat Pelaksanaan Kebijakan pemberian insentif fiskal Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Jumat, 27 September 2024. Kebijkan pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024, tentang pengurangan, pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau keringanan pajak diberlakukan pada 4 Oktober 2024. Program penghapusan denda pajak atau pemutihan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Provinsi Banten ke-24 dan untuk meringankan beban masyarakat.


"Tujuan dari pembebasan denda pajak atau pemutihan selain untuk memaksimalkan PAD juga dalam rangka menyambut HUT Provinsi Banten Ke-24 serta untuk meringankan beban masyarakat," kata Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A Deni Hermawan, Jum'at (4/10/2024).

Melalui akun Instagram resminya, @bapenda.banten memberikan informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten yang meliputi:

  • Bebas BBNKB II bagi proses mutasi dari luar Banten maupun dalam Banten, berlaku sampai 21 Desember 2024.
  • Bebas pokok dan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ke-4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten berlaku 4 Oktober sampai 31 Desember 2024.
  • Pemberian diskon PKB sebesar 20% bagi yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten, berlaku 4 Oktober sampai 21 Desember 2024.
  • Pembebasan denda PKB berlaku 4 Oktober sampai 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini.

"Kami Pemprov Banten mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak," ungkap Al Muktabar, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (08/10/2024).

Program pemutihan pajak di bulan Oktober ini diselenggarakan beberapa Provinsi, seperti Aceh, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat dan Jawa Tengah yang menyelenggarakan pemutihan pajak lebih dahulu kemudian diikuti oleh Banten sebagai provinsi keenam yang turut serta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun