Mohon tunggu...
Andika Pangestu
Andika Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi PPKn Universitas Pamulang

Andika Pangestu (Mahasiswa Program Studi PPKn Universitas Pamulang)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masuknya Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata

10 November 2021   14:44 Diperbarui: 10 November 2021   15:03 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadirnya pihak ketiga dalam berperkara keperdataan tidak berlaku jika masalah yang terjadi terkait hutang piutang. Pihak ketiga bisa ikut serta jika pihak tersebut ada sangkut pautnya dalam tiga hal. Yang pertama, pihak tersebut terikat atas objek perjanjian. Kedua, pihak tersebut merupakan orang yang dirugikan  jika kalah atas perkara perdata. Ketiga, terjadinya kesalahan ditahap awal yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang berperkara sehingga melibatkan pihak ketiga, maka pihak ketiga dapat ikut serta kedalam perkara yang terjadi bilamana memang perkara tersebut sampai ke persidangan.

Kemudian seperti apa tahapan masuknya pihak ketiga dalam proses perkara perdata dipengadilan negeri ?

Disebutkan dalam (Pasal 279 Rv dst dan Pasal 70 Rv) bahwa keikutsertaan pihak ketiga disebut dengan voeging, intervensi, dan vrijwaring. Dalam pengertiannya, voeging merupakan kesempatan untuk menanggapi yang diberikan oleh hakim kepada para pihak yang berperkara, yang kemudian hakim menjatuhkan putusan sela, jika dalam putusan sela tersebut diterima maka pihak ketiga akan disebutkan.
Intervensi adalah keikutsertaan pihak ketiga pada proses perkara atas dasar adanya kepentingan pihak ketiga yang terganggu akibat dari permasalahan yang ada di kedua belah pihak. Pihak ketiga memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan kepada hakim dengan dalil adanya objek perjanjian berupa barang yang dimiliki olehnya ikut disengketakan oleh para pihak yang berperkara. Jika pihak ketiga tidak mengajukan, maka pihak yang bersangkutan secara otomatis dapat mengajukan atas gugatannya sendiri. Apabila pihak ketiga mengajukan permohonan yang kemudian dapat diterima oleh hakim, maka hakim menjatuhkan putusan sela yang tertulis pada Berita Acara, dan pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan kedalam perkara pokok dengan menyatukan gugatan asal dengan gugatan intervensi tersebut. Bilamana pihak ketiga mengajukan permohonan akan tetapi ditolak oleh hakim, maka tidak ada putusan sela. Dengan kata lain putusan tersebut menjadi putusan akhir yang akan diteruskan keperkara pokok.
Dalam permohonan Vrijwaring pihak ketiga masuk atau ikut serta kedalam perkara yang bertujuan menarik atau membebaskan tergugat dari tuntutan tanggung jawab penggugat. Pengajuan ini dilakukan oleh pihak ketiga dengan secara lisan maupun tulisan kepada hakim. Kemudian hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak yang berperkara agar menanggapi permohonan yang diajukan oleh pihak ketiga. Setelah itu hakim akan memutuskan sesuai dengan hasil tanggapan kedua belah pihak.

Penulis : Andika Pangestu
Mata Kuliah : Pengantar Hukum Perdata
Dosen Pengampu : Yulita Pujilestari S.H.,M.H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun