Mohon tunggu...
Andika Pangestu
Andika Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi PPKn Universitas Pamulang

Andika Pangestu (Mahasiswa Program Studi PPKn Universitas Pamulang)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Ilmu Hukum Pidana dengan Ilmu Lain

17 Juni 2021   11:01 Diperbarui: 17 Juni 2021   11:13 6453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum pidana merupakan sebagian dari seluruh sistem hukum yang ada. Sebagai bagian dari suatu sistem, tentu saja hukum pidana juga mempunyai sifat yang umum dari suatu system, yakni menyeluruh, punya beberapa elemen, dari elemen elemen tersebut saling memiliki keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya serta membentuk struktur.

Yang namanya ilmu pengetahuan, apapun itu pasti butuh bantuan dan membutuhkan tambahan penjelasan dari ilmu pengetahuan lain, agar kita bisa mengkaji sesuatu dari berbagai pandangan dengan kata lain tidak monoton. Begitu juga dengan hukum pidana yang membutuhkan ilmu-ilmu lain supaya dapat melengkapi dari berbagai hal yang dinilai masih kurang atau butuh penjelasan dari sudut pandang lainnya, akan tetapi ilmu yang dimaksud tersebut tentunya harus mempunyai hubungan erat yang saling melengkapi.

Dalam tulisan ini penulis akan membahas sedikit antara hubungan ilmu hukum pidana dengan ilmu ilmu lain diantaranya yakni: kriminologi, sosiologi, filsafat yang masing masing dari semua itu memiliki hubungan satu sama lain. Walaupun memang ada beberapa titik fokus perbedaanya, seperti contohnya dalam hal ilmu sosiologi walaupun ada hubungan dengan ilmu hukum pidana, tapi terdapat pula perbedaannya. Salah satu fokus perbedaannya adalah objeknya. 

Objek hukum pidana memfokuskan pada apa yang dapat dipidana menurut norma-norma hukum pidana yang berlaku, sedangkan pada sosiologi memfokuskan pada orang yang melakukan kejahatan, apakah melakukan kejahatan karena terkena gangguan kejiwaan ataupun melanggar hukum secara sadar dan sengaja.

Kriminologi yakni ilmu yang mendalami tentang kejahatan, mulai dari mencari penyebab kejahatan itu terjadi, serta cara mengatasi kejahatan tersebut. Jadi, fokus utama atau cakupan ilmu ini adalah proses terjadinya, penyimpangan terhadap hukum atau pelanggaran hukum pidana. Semua hasil dari penyelidikan beserta pembahasannya ilmu kriminologi sangat penting bagi menjalankan hukum pidana. 

Objek kajian kriminologi terfokus pada orang yang melakukan kejahatan, yang bertujuan supaya penyebab seseorang melakukan kejahatan dapat diketahui. Baik ilmu kriminologi maupun ilmu hukum pidana sama-sama mempunyai kedudukan yang sejajar sebagai bagian dari ilmu pengetahuan. Krimonologi memberikan manfaat secara langsung dalam menentukan ruang lingkup kejahatan atau tingkah yang dapat di hukum. Sebaliknya hukum pidana juga membutuhkan pendekatan dari kebijakan kriminal, Jadi keduanya saling membutuhkan antara satu sama lainnya.

Sosiologi merupakan ilmu yang mengkaji tentang masyarakat. Sosiologi hukum adalah salah satu bagian ilmu yang menelaah keterkaitan atau hubungan dari timbal balik antara suatu hukum sebagai gejala-gejala sosial, dengan suatu hukum sebagai gejala kebudayaan. Sosiologi hukum memiliki tujuan agar memberikan kejelasan terhadap praktek-praktek hukum, juga sekaligus menguji keasliannya, yakni dengan cara mengetahui antara isi kaidah dengan kenyataan didalamnya. 

Lalu, hubungannya dengan hukum pidana, sosiologi memfokuskan titik kajiannya pada sebab musabab timbulnya peraturan pidana tertentu, sekaligus mencari tahu cara untuk memberantasnya. Penyelidikan dari kejahatan inilah yang dapat mendefinisikan karakterisktik pada diri orang (kejiwaan) atau pengaruhnya pada lingkungan masyarakat.

Filsafat merupakan pangkal dari semua ilmu ilmu yang ada, kaitannya dengan hukum umum, filsafat mengkaji masalah yang paling dasar atau pokok yang timbul dalam hukum. Filsafat yakni ilmu yang mempelajari tentang hakikat atau kebenaran dari suatu ilmu. 

Dalam pandangan filsafat hukum, didalamnya terdapat usaha mencari sesuatu yang dapat dijadikan dasaran hukum serta diberlakukannya suatu sistem hukum pada masyarakat. 

Kemudian hubungan ilmu filsafat dengan hukum pidana memiliki pencapaian dalam menganalisis secara sistematis kaidah-kaidah hukum pidana demi menerapkan kepentingan yang benar. Ilmu ini juga berusaha untuk mencari sekaligus menentukan beberapa asas dari hukum pidana yang akan dijadikan pokok hukum pidana positif, yang setelah itu digunakan sebagai patokan dalam merumuskan penyusunannya secara sistematis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun