Dari sedikit pembahasan tersebut dapat diambil kesimpulan beberapa poin yang penting mengenai hubungan Hukum Pidana dengan ilmu tersebut (Kriminologi, Sosialisasi, Filsafat) yakni diantaranya sama-sama memiliki kedudukan yang sejajar sebagai bagian dari ilmu pengetahuan; memiliki hubungan sebab akibat; mempunyai hubungan saat melakukan peninjauan dan penilaian kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!