Mohon tunggu...
Andika Pangestu
Andika Pangestu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi PPKn Universitas Pamulang

Andika Pangestu (Mahasiswa Program Studi PPKn Universitas Pamulang)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Ilmu Hukum Pidana dengan Ilmu Lain

17 Juni 2021   11:01 Diperbarui: 17 Juni 2021   11:13 6453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari sedikit pembahasan tersebut dapat diambil kesimpulan beberapa poin yang penting mengenai hubungan Hukum Pidana dengan ilmu tersebut (Kriminologi, Sosialisasi, Filsafat) yakni diantaranya sama-sama memiliki kedudukan yang sejajar sebagai bagian dari ilmu pengetahuan; memiliki hubungan sebab akibat; mempunyai hubungan saat melakukan peninjauan dan penilaian kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun