Mohon tunggu...
andika
andika Mohon Tunggu... Administrasi - Pria biasa

hanya orang biasa, bukan siapa siapa juga\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perkosa Anak Kandung, Dihukum 70 Tahun Penjara

6 Juli 2010   11:44 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:03 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini lebih gila lagi lelaki  39 tahun yang hanya sopir truk di Muar Johor Malaysia kemarin dijatuhi hukuman 70 tahun dengan 34 cambuk karena terbukti telah memperkosa dua nak gadis kecilnya  yang masih berumur 14 dsan 12 tahun dan beberapa kali terbukti menyuruh anak gadisnya melakukan orak seks, gila. Bapak Durhaka kepada anaknya. Perbuatan bapak kepada kedua nak gadisnya itu akhirnya diketahui istri lelaki iru, ibu kedua anak gadis malang itu pada Januari awal tahun 2010 lalau. Masya Allah. Sudah ya, saya tidak bisa lagi menuliskan semuanya. Ini guntingan berita salah satu koran Malaysia yang memberitakan perbuatan bapak bejat tersebut. [caption id="attachment_186974" align="aligncenter" width="448" caption="guntingan koran berita harian malaysia , selasa 6 juli 2010 yang juga memberitakan bapak perkosa 2 anak gadisnya, anak kandungnya "][/caption]

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun