Mohon tunggu...
andika
andika Mohon Tunggu... Administrasi - Pria biasa

hanya orang biasa, bukan siapa siapa juga\r\n

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pelaut Indonesia: Urus Sertifikat Kok Lama Ya

5 Januari 2017   00:07 Diperbarui: 5 Januari 2017   00:33 2639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya sepertinya tergugah untuk meneruskan curhatan pelaut kita yang ditulis Bung Daniel Ferdinand, adanya ketidaksiapan menghadapi berlakunya ketentuan STCW 2010 Amandemen Manila kepada teman saya yang dulu juga pelaut dan sedikit banyak tahu persoalan itu ( setelah saya edit ) seperti ini :

1.   Lamanya Penerbitan Sertifikat Pelaut STCW 2010. Dengan format baru bentuk sertifikat pelaut yang memakai Barcode perlu waktu 1 sd 3 bulan, sedangakan Perusahaan Pelayaran tidak mau tahu persoalan pelaut menunggu lama, pelaut berharap Sertifikat Kepelautan STCW 2010 bisa diterbitkan 10 hari setelah mengikuti pelatihan/ revalidasi/ pemuktahiran Diklat Kepelautan.

2.   Belum Pelatihan Electro Technical Rating (STCW 2010 Reg. A-III/7), berakibat pelaut yang memiliki jabatan Electrician/ Asst. Electrician, yang diwajibkan memiliki sertifikat Electro Technical Rating sesuai dengan STCW 2010 Amandemen Manila Regulasi A-III/7,  berakibat tidak dapat bekerja diatas Kapal setelah 1 Januari 2017.

3.   Pembuatan Buku Pelaut dengan system online. Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No KM 30 Tahun 2008 masa berlaku Buku Pelaut selama 7 Tahun, dengan rincian masa berlaku pertama 3 tahun, perpanjangan ke 2 selama 2 tahun dan perpanjangan ketiga selama 2 tahun, dengan diberlakukan pelayanan Buku Pelaut Online, berakibat Buku Pelaut lama yang masih berlaku tidak bisa digunakan untuk Sijil Naik secara Online berakibat pelaut perlu membuat Buku Pelaut Baru dengan System Online, padahal masa berlaku Buku Pelaut lama masih berlaku.

Persoalan itu ternyata mendapat tanggapan dari 2 teman pelaut, seperti saya sampaikan, yang  dulunya juga adalah pelaut dan sedikit banyak masih tahu persoalan itu menanggapinya ( sudah sedikit diedit ) sebagai berikut.

1. Pemberlakuan STCW 2010 oleh IMO telah diundur menjadi 1 Juli 2017 , Dirjen Perhubungan Laut sudah menerbitkan edarannya.

2. Akibat banyaknya sertifikat palsu dan system electronic database yg dapat dihack maka dibuat system baru yang hardcopynya ada barcode, namun lambatnya terbit sertifikat  kemungkinan karena adanya persyaratan yg tidak terpenuhi oleh sipemohon sertifikat atau banyak pemohon melalui calo calo. Ada kemungkianan juga keterlambatan menginput data karena kekurangan personil di diklat.

2. Diklat untuk ETO sudah diselenggarakan si Poltekpel Surabaya bekerjasama dengan Poltek Elektro Negeri Surabaya. Sedangkan ETRnya seyogyanya juga sdh bisa diselenggarakan.

3. COC dan COP saat ini sdh dilimpahkan penerbitannya ke BPSDM semoga yg diharapkan pelaut selesai dalam waktu 10 hari bisa terealisasi.

4.  Soal Buku Pelaut mustinya tidak ada masalah karena bukunya cukup tersedia.

Bisa saja persoalan pelaut sebenarnya sudah diseriusi di tingkat atas tetapi bermasalah dialur bawahanya.

Ada benarnya juga keluhan sejawat pelaut itu Amandemen Manila sudah berapa tahun berlalu, kenapa tidak simultan dipersiapkan termasuk course Electronic officer dan rating, nanti akan muncul amandemen baru bakal tertinggal lagi.

Demikian, semoga tulisan ini bermanfaat untuk teman pelaut semuanya.

Salam prihatatin dari Jakarta.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun