Andi Indra (18/1/2010), Palu - Jajaran kepolisian Dit Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mengamankan satu orang warga Lasoso karena tertangkap tangan membawa shabu. Tersangka yang diketahui bernamaAndri alias Caming, 38, warga Jalan Lasoso, Kecamatan Palu Barat, ditangkap pada Jum’at(15/1), pekan lalu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Irfaizal Nasution SH, menyebutkan, tersangka Andri berhasil ditangkap sekitar pukul 16.15 Wita, saat berada di Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan. Ia kedapatan membawa satu paket shabu yang ketika itu disimpang dalam sebuah bungkusan permen.
Dikatakan Irfaizal, tersangka menyimpang barang haram tersebut dalam sebuah kantongan permen agar tidak terdeteksi oleh petugas. Namun, usaha tersebut tidak berhasil dilakukan karena kedapatan duluan oleh petugas, ujar Irfaisal.
“Sepertinya tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyimpang barang haram itu dalam sebuah bungkusan permen , sehingga shabu yang ia bawa tadi tidak terdeteksi,”ujar Irfaizal.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket Shabu dan satu buah Handphone (HP). “Saat ini, tersangka sudah diamankan dan kasusnya masih dalam pengembangan Dit Narkoba Polda,”tutur pecinta olahraga Golf ini.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H