Andi Imran Hamid (17/1/2009), PALU - Jajaran Kepolisian Polsek Palu Selatan, mengamankan seorang pemuda yang mengaku sebagai pendeta. Polisi mengamankan pemuda tersebut karena memanfaatkan profesi sebagai pendeta untuk mencari keuntungan. Pendeta gadungan itu berhasil ditangkap Minggu kemarin (17/1), setelah sekian lama menjalankan profesi tersebut.
Identitas pendeta gadungan itu pun berubah-ubah. Saat menjalani pemeriksaan, tercatat, pendeta itu memiliki empat nama untuk menipu korban-korbannya. Diketahui, pendeta itu bernama Anwar Nurlan Pasola alias Krisnandi alias Serda Alimudin dan Kristian.
Dalam menjalankan aksinya, Ia mengaku utusan Persatuan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Jakarta, yang akan memberi bantuan pembangunan gereja. Asal, pengurus gereja yang akan dibantu menyerahkan sejumlah uang sebagai persyaratan administrasi.
Informasi yang diperoleh, pelaku memperoleh bantuan dari 20 jemaat, berupa uang tunai untuk pembelian motor dan laptop pelaku.
Aksi pelaku tercium oleh istri almarhum Pendeta Kongkoli, Rita, karena, nama pelaku berlainan ketika memberikan ceramah agama di gereja-gereja. Disetiap ceramah agamanya, pelaku menginformasikan bahwa ia utusan PGI Jakarta, kemudaian meminta uang administrasi pada jemaat gereja agar untuk pembangunan gereja.
Sekitar pukul 10.00 Wita kemarin, istri almarhum Pendeta Kongkoli menemui pelaku di Gereja Bakubakulu, Palolo. Setelah ceramah, pelaku kemudian diajak ke Gereja Anugerah Masomba, untuk mengkonfrontir keterangannya. Setibanya di Gereja Anugerah, kedok pelaku terbongkar, karena namanya lain saat memberi ceramah di gereja itu.
Selanjutnya, pelaku digiring ke Polsek Palu Selatan untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kapolsek Palu Selatan, AKP Eko Yudi mengatakan, aksi pelaku telah berlangsung sejak tahun 2008. Sekitar 20 jemaat telah menjadi korban penipuan, karena hingga saat ini, bantuan pembangunan gereja yang dijanjikan pelaku tak pernah ada dan hanya digunakan untuk kepetingan pribadinya.
“Pendeta Gadungan ini kami tetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya murni tindakan pidana, tidak ada kaitannya dengan agama,” ujar Kapolsek.
Selain itu, perwira tiga balak itu membenarkan jika motif pelaku mengatasnamakan PGI Jakarta untuk meraup keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku mendekam di sel Mapolsek Palu Selatan. Dan terancam lima tahun penjara, karena dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H