Mohon tunggu...
Andi Haris
Andi Haris Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas hasanuddin

saya adalah mahasiswa universitas hasanuddin yang menimbah ilmu pada kampus tersebut. progran studi saya adalah ilmu hukum pada fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Misteri Tewas Pasutri di Kabupaten Kudus

25 Desember 2024   14:18 Diperbarui: 25 Desember 2024   14:18 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi mayat dari pexels.com

Kematian pasangan suami istri di Kudus, S (69) dan R (56), yang ditemukan tewas di rumah mereka pada 23 Desember 2024, masih menyimpan banyak misteri. Pasangan tersebut ditemukan di rumah mereka yang terletak di Desa Ternadi, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Penemuan jenazah dilakukan setelah anak korban mengirimkan makanan dan tidak mendapatkan respons, sehingga warga memutuskan untuk memeriksa rumah tersebut.

Rumah korban dalam keadaan terkunci dari dalam, dan saat pemeriksaan, polisi menemukan bercak darah di beberapa lokasi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kematian mereka mungkin disebabkan oleh tindakan kriminal.Pihak kepolisian dari Polda Jawa Tengah telah menerjunkan tim Laboratorium Forensik untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Kepala Polres Kudus, Ajun Komisaris Besar Ronni Bonic, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan mereka sedang menunggu hasil visum serta keterangan dari empat saksi, termasuk anggota keluarga.Meskipun penyebab pasti kematian belum ditentukan, indikasi awal menunjukkan bahwa pasangan ini mungkin menjadi korban pembunuhan. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta di balik kejadian tragis ini.Kasus ini menarik perhatian masyarakat setempat yang berharap agar pihak berwenang segera menemukan kejelasan mengenai apa yang terjadi pada pasangan tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun