Mohon tunggu...
Andi Haidir Indar
Andi Haidir Indar Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Kementerian Hukum dan HAM RI

Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perkuat Koordinasi, Kabapas Makassar Laksanakan Monev Pos Bapas dan Sambangi Instansi Terkait

23 Januari 2020   17:56 Diperbarui: 23 Januari 2020   17:56 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makassar, INFO-PAS. Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Makassar, Alfrida, melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Pos Bapas Parepare. Kamis (23/01). 

Kegiatan ini turut mengikutsertakan Kepala Sub Seksi Bimkemas serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) guna meninjau langsung pelaksanaan tugas PK di pos bapas dan koordinasi dengan instansi terkait.

 "Wilayah kerja yang cukup luas mengharuskan kami harus sering melihat kondisi lapangan dengan memetakan permasalahan pelaksanaan tusi setiap PK sebagai perpanjangan tugas kebapasan," ujar Alfrida saat mengunjungi PK Pos Bapas pada Lapas Kelas IIA Parepare .

Alfrida menambahkan dengan pemetaan yang dilakukan, nantinya pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan maksimal. "Kami telah menginstruksikan agar pos bapas memaksimalkan sarana informasi dan teknologi guna menunjang prosedur permintaan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum dan permintaan penelitian kemasyarakatan" tambahnya. 

dokpri
dokpri
Selain melakukan monev pada pos bapas, Kabapas Makassar dan PK juga menyambangi Unit PPA Polres Parepare, Kejaksaan Negeri Parepare, dan Pengadilan Negeri Parepare.

dokpri
dokpri
"Tugas yang kami emban memang berat, namun saya berpesan kepada para PK di pos bapas untuk senantiasa bekerja cerdas, ikhlas, dan tuntas serta bersemangat guna memaksimalkan kinerja berdasarkan amanat Undang-Undang" pungkas Kabapas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun