Mohon tunggu...
Andi Gautama
Andi Gautama Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Saya adalah pelajar di sekolah smk cinta kasih tzu chi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pajak dan Pembatasan Rokok Elektrik Secara Resmi Diterapkan di Indonesia

18 Januari 2024   08:18 Diperbarui: 18 Januari 2024   08:36 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tahun ini, Indonesia resmi menerapkan pajak dan pembatasan secara tegas terhadap rokok elektrik sebagai langkah besar dalam menjaga kesehatan masyarakat. Keputusan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga secara efektif bertujuan melindungi warga dari risiko kesehatan rokok elektrik.

Dengan penerapan pajak, rokok elektrik kini menjadi sumber kontribusi fiskal yang signifikan dan alat pengendalian konsumsi. Langkah ini sejalan dengan seriusnya upaya pemerintah untuk mengatasi dampak buruk rokok elektrik terhadap kesehatan.

Pembatasan yang tegas diterapkan menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam melibatkan diri untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan rokok elektrik. Ini mencakup pembatasan kuat terhadap penjualan, promosi, dan distribusi di seluruh Indonesia, didasarkan pada hasil riset ilmiah yang jelas.

Langkah ini bukan hanya untuk menanggulangi masalah kesehatan, tetapi juga sebagai bagian integral dari strategi nasional dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Keterlibatan pemerintah secara langsung dalam mengatur rokok elektrik mengirimkan pesan yang sangat kuat bahwa kesehatan masyarakat adalah prioritas utama.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat Indonesia akan semakin menyadari bahaya rokok elektrik dan beralih secara progresif ke gaya hidup lebih sehat. Penerapan pajak dan pembatasan ini sejalan secara kuat dengan upaya global dalam mengurangi konsumsi rokok elektrik dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun