Ilmu politik mempunyai tujuan untuk memastikan dengan cara apa dan melalui institusi apa kebebasan politik dan pribadi dapat dijamin dan dilanggengkan.
Bukan izin atau hak setiap orang untuk memilih, tetapi kebebasan berpikir dan berpendapat yang menyeluruh dan mutlak. Â
Bebas dari despotisme raja, massa dan wali kota
Bebas dari bertindak dalam batas-batas hukum umum yang berlaku untuk semua. Â
Pengadilan dengan Hakim dan Jaksa yang tidak memihak, terbuka untuk semua orang baik yang lemah maupun yang miskin sama kuatnya di Pengadilan tersebut dengan yang berkuasa dan kaya.
Jalan menuju jabatan dan kehormatan terbuka bagi semua orang yang layak.
Kekuatan militer, baik dalam perang maupun damai, berada dalam subordinasi ketat terhadap kekuasaan sipil.
Penangkapan sewenang-wenang atas perbuatan yang menurut hukum tidak diketahui adalah kejahatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H