Berdasarkan PERDA Kab. Kutai Kartanegara No. 10 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang dimana muatannya belum ada diatur besaran dana CSR yang dialokasikan tiap perusahaan. Padahal mengingat UU NO. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dijelaskan dalam pasal 74 (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakankewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yangpelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenaisanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Untuk menghitung besaran dana CSR yang dialokasikan bisa diukur dari laba bersih atau besaran keuntungan perusahaan, apakah persentasenya 2,5% atau 3% dari keuntungan selama sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran.
Dengan ditetapkannya besaran CSR atau TJSP tiap perusahaan maka kontribusi perusahaan terhadap sosial dan lingkungan lebih jelas. Melihat masih minimnya peran dan kontribusi perusahaan yang ada di Kab. Kutai Kartanegara terhadap sosial dan lingkungan. Dengan jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara pastinya bisa membantu pembangunan di kab. Kutai kartanegara ditengah kondisi keuangan sedang devisit.
Dalam perda NO. 10 tahun 2013 BAB IX diatur tentang Pembentukan, Tugas Dan Wewenang Serta Pendanaan Forum TJSP, yang dimana berfungsi sebagai lembaga koordinasi, konsultasi, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program TJSP. Sehingga dalam penyusunan dan pelaksanaan program TJSP tiap perusaahaan bisa sinergis dan sesuai dengan perencanaan pembangunan pemerintah kabupaten kutai kartanegara. Namun sayangnya forum yang memiliki fungsi yang sangat efektif itu belum dibentuk oleh pemerintah daerah, padahal sudah jelas telah diatur dalam regulasi yang dibuat dan disepkati bersama bupati dan DPRD kabupaten kutai kartanegara. Inkonsistensi terhadap implementasi perda no. 10 tahun 2013 menyebabkan tidak maksimalnya kontribusi CSR terhadap pembangunan di kabupaten kutai kartanegara. Semoga pemerintah bisa mengambil kebijakan terhadap pengelolaan csr tiap perusahaan sehingga memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan kutai kartanegara ditengah badai defisit keuangan menimpa kutai kartanegara.Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kutai Kartanegara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H