Keamanan pangan menurut PP no 86 tahun 2019 adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Â Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Laporan Tahunan Badan Pengawas Obat dan Makanan, sepanjang tahun 2019 di Indonesia terdapat 77 Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP) yang terjadi di 20 provinsi, enam kasus di antaranya terjadi di di Provinsi Kalimantan Timur.Â
Jumlah orang yang terpapar dalam KLB KP tersebut adalah sebanyak 7.244 orang, 3.281 orang di antaranya mengalami gejala sakit (attack rate 45,29%) dengan korban meninggal sebanyak 5 orang (case fatality rate 0,07%).  Sumber makanan penyebab terjadinya keracunan tersebut antara lain masakan rumah tangga (40%), jasa boga (35%) dan jajanan (16%).Â
Tingginya data dari masakan rumah tangga yang menjadi penyebab terjadinya KLB KP mengindikasikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami kunci keamanan pangan dan menerapkan cara pengolahan pangan yang baik, oleh karena itu sosialisasi tentang keamanan pangan rumah  tangga penting untuk terus digiatkan.
Sebagai bagian dari program Dosen Mengabdi tahun 2020, Dr. Andi Early Febrinda STP MP yang merupakan dosen pada Program Studi Supervisor Jaminan Mutu Pangan, Sekolah Vokasi IPB,  melaksanakan kegiatan 'Sosialisasi Keamanan Pangan Rumah Tangga, Jajanan Pasar dan Pangan Olahan' secara daring pada tanggal 30 Agustus 2020 yang lalu. Acara tersebut dihadiri oleh 25 orang guru dan wali murid SDIT Ar-Risalah yang berlokasi di Jalan Pangeran Suryanata, Air Putih,  Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Peserta berkumpul di aula sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan sebelum memasuki ruangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker. Adapun pembicara menyampaikan materi secara teleconference dari Kampus Sekolah Vokasi IPB yang berlokasi di Jalan Kumbang, Kota Bogor.
Dalam kegiatan tersebut pembicara menyampaikan potensi bahaya kimia, fisik dan mikrobiologi yang terdapat di dalam bahan pangan, air, peralatan dan lingkungan pengolahan rumah tangga saat bahan pangan diolah, dihidangkan dan disimpan. Terdapat dua kelompok bakteri yang sangat berbeda yaitu bakteri patogen dan bakteri pembusuk yang berkembang di dalam makanan.Â
Bakteri patogen merupakan jenis yang menyebabkan penyakit bawaan makanan (foodborne diseases), sedangkan bakteri pembusuk adalah jenis bakteri yang menyebabkan makanan rusak dan menimbulkan bau, rasa, dan tekstur yang tidak sedap. Patogen tumbuh dengan cepat di kisaran temperatur antara 5 dan 60 C, tetapi umumnya tidak memengaruhi rasa, bau, atau penampilan makanan.Â
Bakteri pembusuk dapat tumbuh pada suhu rendah, seperti di lemari pendingin, menyebabkan makanan memiliki rasa dan bau yang tidak enak. Menyimpan makanan yang mudah rusak di bagian pintu lemari pendingin sebaiknya dihindari karena suhu di bagian tersebut sangat berfluktuasi di bandingkan dengan suhu di bagian dalam lemari pendingin. Â
Disampaikan pula langkah-langkah yang harus dijalankan untuk menghindari terjadinya keracunan pangan seperti menjaga kebersihan badan,  peralatan, dan lingkungan dapur, menggunakan air dan bahan baku yang aman, memisahkan pangan mentah dan matang untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang, memasak makanan dengan cara yang benar, serta menghindari pangan dari kisaran temperatur yang merupakan zona bahaya pertumbuhan patogen. Kegiatan sosialisasi ini  diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta untuk senantiasa mengaplikasikan keamanan pangan dalam mempersiapkan makanan yang akan dikonsumsi oleh anggota keluarganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H