Mohon tunggu...
Andi Darlis
Andi Darlis Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Usulan Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Teror

30 Mei 2017   06:37 Diperbarui: 30 Mei 2017   07:01 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aksi teror adalah buah dari radikalisme sehingga langkah pencegahannya harus dilakukan secara komprehensif dan simultan dengan melibatkan seluruh komponen bangsa.  Terorisme adalah masalah kita bersama sehingga penangannya pun perlu dilakukan secara bersama, kompak dan terpadu. Ledakan bom yang terjadi minggu lalu mengguncang terminal Kampung Melayu jelas merupakan aksi teror terlepas apa yang menjadi motif pelakunya.  Teror sesungguhnya merupakan bentuk komunikasi simbolik kepada penguasa yang selama ini tidak aspiratif dan akomodatif terhadap kelompok-kelompok sempalan.

 Selama ini penanganan aksi teror hanya ditangani oleh pihak Polri cq. Densus 88, hanya saja aksi teror belum juga berakhir dan kemungkinan masih akan ada teror-teror berikutnya.  Melihat potensi serangan teror tersebut, TNI diusulkan untuk dilibatkan dalam penanggulangan terorisme dan usulan tersebut telah disepakati oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.  Hal itupun telah didiskusikan antara Menko Polhukam dengan Panglima TNI dengan kesimpulan bahwa penanganan terorisme harus komprehensif dan tidak bisa ditangani hanya satu instansi saja. Selama ini penanganan terorisme hanya melalui penindakan/penegakan hukum belum ada langkah-langkah pre-emptif dan preventif yang nyata dilakukan oleh pemerintah.  Upaya deradikalisasi yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) yang dibentuk pemerintah untuk melakukan program deradikalisasi belum berhasil menghilangkan potensi aksi radikalisme yang berujung pada aksi teror. Pelibatan TNI dalam penanggulangan teror memang perlu dilakukan mengingat bahwa TNI memiliki kapasitas untuk itu. Salah satu pugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI adalah mengatasi terorisme sehingga aturan ini dapat menjadi entry point bagi TNI untuk terlibat didalamnya. TNI memiliki kemampuan intelijen, teritorial dan pasukan sebagai kekuatan penindak yang perlu dioptimalkan. Hanya saja yang perlu dipertimbangkan dalam pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme adalah jangan sampai TNI terjebak pada timbulnya pelanggaran HAM. Oleh sebab itu operasionalisasi pelibatannya perlu kerangka kerja yang jelas. Hal tersebut perlu dipikirkan karena prinsip penanganan terorisme dalam negara demokrasi tentunya lebih mengedepankan aspek supremasi hukum dan HAM.  Kita berharap agar pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dapat menjadi awal yang baik untuk mengeliminir segala potensi teror yang mengancam dan membahayakan kemanusiaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun