Menarik menyaksikan  wawancara dengan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam acara Kompas TV yang dipandu oleh Rosiana Silalahi. Wawancara tersebut terkait dengan tulisan Allan Nairn soal adanya upaya makar TNI terhadap pemerintah.  Tulisan Allan Nairn dalam karya jusnalistiknya tentu sangat mengagetkan walaupun Allan Nairn sendiri bukan orang yang baru  dikenal  di Indonesia khususnya bagi TNI.  Allan Nairn sudah malang melintang di Indonesia khususnya dalam kasus Santa Cruz di Timor Timur tahun 1991. Dia juga diketahui beberapa kali masuk ke Indonesia tanpa ijin resmi dari pemerintah Indonesia.Dalamkonteks etika jurnalisme hendaknya Allan Nairn sebelum merelease hasil karyanya semestinya mempertimbangkan dampaknya apalagi jika karyanya tersebut hanya sebatas asumsi belaka.  Jurnalisme harus objektif melihat semua hal , dalam arti bahwa seorang jurnalis hanya melaporkan apa yang dia lihat dan dengar secara langsung bukan berangkat dari sumsi-asumsi yang belum tentu benar dan masih memerlukan klarifikasi dengan pihak lain.  Cara pandang Alan Nairn dalam melihat Indonesia tidak berdasarkan pada situasi kontemporer (situasi terkini), hanya melihat secara parsial sementara perkembangan Indonesia sudah banyak perubahan sangat jauh berbeda dengan situasi sebelum reformasi.  Melihat Indonesia secara tidak utuh dan kemudian memberikan penilaian tentu ini sangat tidak tepat dan hasilnya akan menimbulkan persoalan khususnya di dalam negeri Indonesia dan juga akan menurunkan kredibiltas Alan Nairn sebagai seorang jurnalis. Seorang jurnalis seharusnya mengedepankan aspek pendidikan, pencerahan, dan objektif didalam memberikan penilaian melalui pemberitaan ketiga aspek tersebut sesungguhnya merupakan nilai-nilai profetis yang seharusnya menjadi landasan utama bagi jurnalis.
Makar merupakan terminologi yang "mengagetkan" yang ditulis oleh Alan Nairn karena disematkan kepada TNI. Istilah tersebut tentu menimbulkan tanda tanya dikalangan publik Indonesia dan tentu saja juga dunia internasional.  Makna makar merupakan perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.. Definisi makar ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai kejahatan terhadap keamanan negara, pada Pasal 104, 107 dan 108. Hukumannya adalah hukuman mati.  Dalam sejarah TNI tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan makar. NKRI ini lahir dan tegak  karena perjuangan  TNI bersama seluruh komponen bangsa lainnya. TNI adalah garda terdepan bangsa sehingga sangat tidak masuk akal (irasional) jika TNI akan melakukan upaya kontraproduktif terhadap negara. Â
Sejak reformasi 1998 TNI sudah melakukan bverbagai upaya yang terbaik bagi bangsa dan negara sebagai contoh melakukan reformasi internal yang dinilai sangat berhasil. TNI telah memberikan pengakuan terhadap sipil untuk memiliki otoritas penuh dalam melaksanakan roda pemerintahan (politik). TNI secara sadar kembali ke fungsi utamanya senbagai penegaka kedaulatan negara. Â Ruang kejuangan TNI adalah mendukung penuh kebijakan negara karena politik TNI adalah politik negara. Dharma bhakti TNI akan diorientasikan untuk kejayaan bangsa. Jadi tudingan Allan Nairn terhadap TNI untuk melakukan makar kepada negara/pemerintah sangat tidak beralasan sehingga tidak perlu ditanggapai secara berlebihan yang akan menguras banyak energi.
Menanggapi isu tersebut seharusnya media mainstream dalam negeri perlu ikut mencerdaskan bangsa kita agar isu ini tidak menjadi liar yang justru dapat dimanfaatkan oleh pihak lain untuk memperkerus suasana. Â Para jurnalis kita harus ikut meng counter tulisan-tulisan/karya jurnali seperti Allan Nairn itu. Â Kinerja jurnalisme dalam negeri kita sudah seharusnya berbasis profetis sehingga masyarakat ikut tercerahkan tidak ikut dalam isu-isu yang membuat suasana menjadi gamang. Media adalah adalah pilar demokrasi sehingga nilai-nilai demokrasi juga memang harus melekat dan dipahami dengan baik. Hal itu penting agar media dengan karya jurnalisnya memiliki tanggung jawab sosial yang tinggi untuk kepentingan bangsa dan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H