Isu terkait dengan pemberian fasilitas terhadap pejabat negara baik tingkat pusat maupun daerah selalu menjadi perhatian publik. yang terakhir adalah adanya kenaikan Tunjangan uang muka (DP) pembelian kendaraan bermotor bagi pejabat negara di lembaga tinggi negara, seperti DPR, DPD, BPK, MA dan lainnya.
Kenaikan tersebut ditandai dengan adanya adanya perubahan Perpres No. 68/2010 yang menyebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp116,65 juta, menjadi Perpres No. 39/2015 dengan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara menjadi sebesar Rp210,89 juta.
Secara kasat mata, kenaikan ini cukup beralasan, karena:
1. Namanya pejabat negara tentunya memilki mobilitas yang tinggi, sehingga keberadaan kendaraan merupakan kebutuhan primer bagi mereka, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk menyediakan fasilitas tersebut, termasuk memberikan fasilitas uang muka pembelian kendaraan.
2. Saat ini, harga kendaraan mengalami peningkatan, sehingga membutuhkan penyesuaian atas besarnya tunjangan tersebut.
3. Tunjangan ini merupakan tunjangan yang diberikan hanya untuk sekali, sehingga berbeda dengan pembelian mobil dinas, yang akan berdampak pada diperlukannya pembiayaan operasional dan pemeliharaan.
Namun, yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana pertanggungjawaban pejabat negara tersebut atas pemberian tunjangan ini terhadap rakyat?... Pertanyaan ini juga berlaku untuk pemberian berbagai macam fasilitas bagi pejabat negara ataupun pejabat pemerintahan lainnya.
Untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, seharusnya setiap kebijakan pemberian fasilitas kepada pejabat negara dan pejabat pemerintahan, apapun itu, juga diikuti dengan aturan pertanggungjawaban penggunaan fasilitas tersebut terhadap rakyat (akuntabilitas publik).
Beberapa bentuk pertanggungjawabannya yang diusulkan adalah:
1. Setiap pejabat negara/pejabat pemerintahan wajib untuk melaporkan melalui media cetak/elektronik ataupun website/bolg pribadi segala tunjangan/fasilitas yang diterima/dinikmati terkait dengan jabatannya secara berkala.
2. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan ataupun pemanfaatan segala tunjangan/fasilitas yang diterima/dinikmati tersebut secara berkala.