Sedari awal Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti kepada seluruh PEMDA agar secepatnya melakukan realokasi/refocusing APBD sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mana penyesuaian APBD Tahun 2020 harus dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB), termasuk PMK No. 35/2020 tentang Pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.
Awalnya, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan PEMDA, PEMDA diimbau agar melaporkan penyesuaian APBD Tahun 2020 paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan instruksi tersebut (2 April 2020), yaitu sekitar tanggal 9 April 2020. Namun, batas waktu tersebut kemudian diubah menjadi paling lama 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya keputusan bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 (9 April 2020), yaitu sekitar tanggal 21 April 2020.
Sebagai penegasan terhadap hal tersebut, pada tanggal 14 April 2020, Presiden Jokowi telah meminta Kemendagri dan Kemenkeu untuk menegur daerah yang belum menganggarkan belanjanya untuk program jaring pengaman sosial (social safety net) dan yang belum mengalokasikan anggarannya untuk penanganan dampak ekonomi dari pandemi covid-19. Bahkan pasa saat itu Presiden Jokowi menilai bahwa " masih ada di antara kita (khususnya aparat PEMDA) yang masih belum memiliki respons dan belum ada feeling dalam situasi yang tidak normal ini" .
Penilaian Presiden Jokowi memang terbukti, sampai dengan tanggal yang ditetapkan, masih terdapat daerah yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD Tahun 2020, dan jikapun telah menyampaikan Laporan APBD, ternyata masih ada yang belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam SKB dan PMK No. 35/2020.Â
Akibatnya, tak tanggung-tanggung, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi atas realokasi dan refocusing APBD untuk Penanganan COVID-19 di Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Kemenkeu) maka melalui KMK Nomor 10/KM.7/2020 sebagaimana yang dirilis pada tanggal 2 mei 2020, dari 542 Daerah di Indonesia, ternyata terdapat 380 daerah (sekitar 70,11%) yang akhirnya "dihukum"Â dengan penundaan penyaluran DAU sebesar 35% mulai bulan Mei 2020.
Bagaimana sebenarnya ketentuan dalam aturan-aturan tersebut?
Intinya PEMDA diimbau untuk:
1. Menyesuaikan (mengurangi) target anggaran pendapatan daerah 2020 (baik yang bersumber dari dana perimbangan (pusat) maupun dari PAD).
2. Menyesuaikan (mengurangi) target anggaran belanja daerah 2020. Bukan hanya Belanja barang & jasa dan Belanja Modal yang harus dikurangi sekurang-kurangnya 50%, namun Belanja pegawai pun, seperti Tunjangan Kinerja Daerah, honor lembur/kegiatan/pengelola Dana BOS juga harus dikurangi proporsinya.
3. Selisih atas penyesuaian target pendapatan dan belanja (pada poin 1 & 2) tersebut, wajib dialokasikan untuk belanja kesehatan untuk penanganan covid-19, social safety net (seperti bansos) dan pemulihan ekonomi (seperti stimulus terhadap UMKM).
Memang tidak mudah untuk melakukan penyesuaian APBD dalam waktu sekejap, karena tidak hanya merubah angka-angka saja, penyesuaian ini harus berangkat dari perubahan asumsi-asumsi yang mendasari APBD 2020 terlebih dahulu dan juga adanya faktor politik anggaran yang harus dikompromikan.Â