Mohon tunggu...
Andi Chairil Furqan
Andi Chairil Furqan Mohon Tunggu... Dosen - Menelusuri Fatamorgana

Mengatasi Masalah Dengan Masalah Baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Usul: Bentuk Pertanggungjawaban Tunjangan DP Kendaraan Bagi Pejabat Negara

4 April 2015   03:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:34 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Mengembalikan segala tunjangan/fasilitas yang diterima/dinikmati tersebut di akhir masa jabatan ketika kinerjanya selama menjadi pejabat buruk (kriteria penilaian masih sementara dirumuskan olehku).

4. Mengembalikan segala tunjangan/fasilitas yang diterima/dinikmati tersebut sebanyak 10 kali (10x) biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, ketika pada masa jabatannya terindikasi terlibat dalam kasus KKN.

Nah, kalau sudah begini bentuk pertanggungjawabannya, saya pribadi (sebagai rakyat biasa) sepakat-sepakat saja dengan adanya kenaikan tunjangan uang muka (DP) kendaraan bagi pejabat negara tersebut.

Salam persahabatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun