3. Mengembalikan segala tunjangan/fasilitas yang diterima/dinikmati tersebut di akhir masa jabatan ketika kinerjanya selama menjadi pejabat buruk (kriteria penilaian masih sementara dirumuskan olehku).
4. Mengembalikan segala tunjangan/fasilitas yang diterima/dinikmati tersebut sebanyak 10 kali (10x) biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, ketika pada masa jabatannya terindikasi terlibat dalam kasus KKN.
Nah, kalau sudah begini bentuk pertanggungjawabannya, saya pribadi (sebagai rakyat biasa) sepakat-sepakat saja dengan adanya kenaikan tunjangan uang muka (DP) kendaraan bagi pejabat negara tersebut.
Salam persahabatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H