Mohon tunggu...
Andi Chairil Furqan
Andi Chairil Furqan Mohon Tunggu... Dosen - Menelusuri Fatamorgana

Mengatasi Masalah Dengan Masalah Baru

Selanjutnya

Tutup

Politik

Evaluasi Pilkada: Berapa Uang yang Telah Beredar pada Tahun 2010 Silam?

4 Januari 2011   06:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:59 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Uang adalah segalanya. Iitulah ungkapan yang mungkin pantas diucapkan melihat realitas yang terjadi dalam pelaksanaan PILKADA 2010 silam. Karena selain bersumber dari uang rakyat, pesta demokrasi tersebut juga ternyata menguras dana yang tidak sedikit dari setiap pasangan calon yang berkompetisi.

Pada tahun 2010 silam, sesuai jadwal yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), setidaknya terdapat 245 daerah yang menyelenggarakan PILKADA, terdiri dari 7 Pemerintah Provinsi dan 238 Pemerintah Kabupaten/Kota. Dari jumlah tersebut, jika ingin diidentifikasi secara kumulatif berapa jumlah dana yang dikeluarkan dalam rangka perhelatan pesta demokrasi tersebut, tentunya jumlahnya sangat fantastis, karena bukan hanya dari sisi penggunaan uang rakyat yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saja, tapi hal ini juga akan berkaitan dengan dana yang dikeluarkan dari kocek masing-masing pasangan calon.

Semestinya masyarakat dapat ikut serta dalam mengakumulasikan seluruh dana yang dikeluarkan sehubungan dengan PILKADA tersebut, namun apa daya, informasinya tidak tersedia... Padahal dalam ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan PILKADA (Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah sebagimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2010); sudah menjadi kewajiban KPUD untuk mempublikasikannya kepada masyarakat, baik dana yang digunakan oleh KPUD maupun dana yang digunakan masing-masing pasangan calon.. KPU pusat menyediakan data itu ndak ya? atau pertanyaannya terlalu dini kali?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun