Akhirnya, walaupun rencana pembatasan akses data BPK bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan data, namun hal itu mesti dipertimbangkan secara matang dan komprehensif, karena yang dikhawatirkan adalah boleh jadi alasan penyalahgunaan data yang dilontarkan oleh segelintir oknum pemerintah daerah tersebut hanya merupakan akal-akalan mereka semata yang tidak menginginkan penyelewengannya diketahui oleh masyarakat, sehingga yang terjadi adalah pembatasan data tersebut hanya berimbas pada terbukanya akses penyalahgunaan uang rakyat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Untuk itu, apapun kebijakan yang akan dikeluarkan BPK berkaitan dengan hal ini, masyarakat sangat berharap BPK tetap mempertahankan eksistensinya dalam membumihanguskan penyalahgunaaan uang rakyat dari negeri tercinta ini dengan salah satunya memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengakses data hasil pemeriksaan BPK, karena selain dapat membantu pengawasan atas pelaksanaan rekomendasi BPK, juga dapat menghindari terjadinya dugaan suap seperti yang dilakukan oleh Pejabat tinggi Pemerintah Kota Tomohon terhadap oknum BPK di Sulawesi Utara di masa yang akan datang.
Penulis adalah Dosen Jurusan Akuntansi FE-UNTAD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H