Mohon tunggu...
Andi Chairil Furqan
Andi Chairil Furqan Mohon Tunggu... Dosen - Menelusuri Fatamorgana

Mengatasi Masalah Dengan Masalah Baru

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menelisik Peredaran Dana dalam Pilkada

15 September 2014   15:45 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:39 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tulisan ini sebenarnya pernah dimuat pada Harian Radar Sulteng: Jumat , 21 Mei 2010 Hal. 13, namun karena masalah ini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat saat ini, berikut saya sajikan kembali (dengan sedikit melakukan revisi - tulisan tebal)... Semoga bermanfaat..

Uang adalah segalanya. Iitulah ungkapan yang mungkin pantas diucapkan melihat realitas yang terjadi dalam pelaksanaan PILKADA saat ini. Karena selain bersumber dari uang rakyat, pesta demokrasi tersebut juga ternyata menguras dana yang tidak sedikit dari setiap pasangan calon yang berkompetisi.

Pada tahun 2010 ini, sesuai jadwal yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), setidaknya terdapat 245 daerah yang menyelenggarakan PILKADA, terdiri dari 7 Pemerintah Provinsi dan 238 Pemerintah Kabupaten/Kota. (Untuk Tahun 2015 mendatang, setidaknya akan ada 245 Pilkada terdiri dari 7 Pemerintah Propinsi, 203 Kabupaten dan 35 Kota di seluruh Indonesia)

Dari jumlah tersebut, rasanya saat ini masih terlalu dini untuk dapat mengidentifikasi secara kumulatif berapa jumlah dana yang dikeluarkan dalam rangka perhelatan pesta demokrasi tersebut, karena bukan hanya dari sisi penggunaan uang rakyat yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saja, tapi hal ini juga akan berkaitan dengan dana yang dikeluarkan dari kocek masing-masing pasangan calon.

Terlepas dari perkiraan jumlah dana yang mungkin sangat fantastis itu, tulisan ini mencoba untuk menggambarkan dari mana saja dana tersebut berasal, untuk apa serta siapa saja yang menggunakan dan bertanggungjawab terhadap penggunaan dana dalam PILKADA tersebut, termasuk bagaimana dampak beredarnya dana tersebut bagi masyarakat.

DANA KPUD

Sebagai penyelenggara PILKADA, KPUD sudah diperhadapkan pada permasalahan keuangan ketika memasuki tahapan persiapan penyelenggaraan PILKADA, karena sebagaimana diatur pada pasal 4 Peraturan KPU nomor 62 TAHUN 2009 (asumsi belum ada PKPU terbaru) maka salah satu yang harus dilakukan adalah penyusunan program dan anggaran yang penyusunannya mengikuti jadwal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan tahun anggaran dan kebutuhan tahapan penyelenggaraan PILKADA, sehingga dapat dikatakan bahwa dana yang digunakan oleh KPUD merupakan dana yang bersumber dari Pemerintah Daerah (uang rakyat).

Penggunaan dana Pemerintah Daerah tersebut didasarkan pada Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009 (asumsi belum ada PKPU terbaru), yang menyatakan bahwa seluruh biaya untuk pelaksanaan tugas KPUD (Provinsi, Kabupaten/Kota), anggota PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan PILKADA dibebankan pada anggaran APBD, termasuk biaya jasa audit Kantor Akuntan Publik (KAP).

Point terpenting dalam kaitannya dengan dana KPUD ini adalah karena dananya bersumber dari uang rakyat maka masyarakat berhak untuk mengetahui segala penggunaannya. Untuk itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut, KPUD berkewajiban untuk menyampaikan laporan Pertanggungjawaban Anggaran PILKADA pada tahap penyelesaian nantinya.

DANA PASANGAN CALON

Selain Dana KPUD, sebagai calon pemilih, kiranya masyarakat perlu juga untuk mengetahui perihal dana pasangan calon.

Dana pasangan calon mulai dapat tergambarkan pada pengajuan bakal pasangan calon karena sesuai dengan pasal 9 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 (asumsi belum ada PKPU terbaru) maka setiap bakal pasangan calon harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi yang selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat. Dari informasi daftar kekayaan pribadi inilah, tentunya masyarakat akan mendapatkan gambaran awal seberapa besar jumlah modal pasangan calon dalam mengikuti PILKADA. Selain menggunakan dana pribadi, sebagaimana diatur pada pasal 5 – 12 Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2010 (asumsi belum ada PKPU terbaru), pasangan calon diperbolehkan untuk menerima sumbangan dari pihak lain terutama dukungan dana dalam pelaksanaan kampanye yang hanya dapat bersumber dari partai politik/gabungan partai politik pendukung, perseorangan yang secara kumulatif tidak melebihi 50 Juta Rupiah dan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/ atau badan hukum swasta yang juga secara kumulatif nilainya tidak melebihi 350 Juta Rupiah.

Keterkaitannya dengan sumbangan dana kampanye tersebut, pasangan calon tidak diperkenankan untuk menerima dana dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing; penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; serta pemerintah, BUMN dan BUMD. Namun, jika seandainya Pasangan Calon dan/atau tim kampanye menerima sumbangan dari pihak-pihak tersebut maka sebagaimana ketentuan ini, pasangan calon tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut, wajib melaporkannya ke KPUD serta menyerahkan sumbangan tersebut kepada Kas Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir, dan apabila pasangan calon tidak melaksanakannya maka keikutsertaannya sebagai peserta PILKADA dapat dibatalkan oleh KPUD.

Dalam hal penggunaan dana kampanye, sebagaimana tertuang dalam lampiran peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2010meliputi aktivitas operasional dan aktivitas belanja modal serta pengeluaran lain untuk kampanye yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi maupun aktivitas belanja modal.

Aktivitas operasional terdiri dari Pertemuan terbatas, Pertemuan tatap muka dan dialog, Penyebaran melalui Media massa cetak dan media massa elektronik, Penyiaran melalui radio dan/atau televisi, Penyebaran bahan kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga di tempat umum, Rapat umum, Debat pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Sedangkan aktivitas belanja modal merupakan aktivitas transaksi untuk keperluan kampanye yang dapat menghasilkan barang modal, seperti pembelian TV, komputer, motor dan lain sebagainya.

Perolehan dan pengelolaan dana kampanye tersebut menjadi tanggungjawab pasangan calon, sehingga sebagai bentuk pertanggungjawabannya, Pasangan calon diwajibkan untuk menyusun Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) dan menyerahkannya kepada KPUD sesuai dengan waktu yang ditentukan.

LPPDK wajib dilaporkan kepada KPUD setempat paling lambat 3 (tiga) hari setelah hari pemungutan suara. Namun selain itu, yang berkaitan dengan penerimaan dana kampanye, pasangan calon juga wajib untuk membuka dan mendaftarkan rekening khusus dana kampanye pada waktu pendaftaran calon ke KPUD dan melaporkan sumbangan dana kampanye kepada KPUD 1 (satu) hari sebelum dimulainya kampanye dan 1 (satu) hari sesudah masa kampanye berakhir.

Jika melihat periode pelaporan LPPDK yang dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah pasangan calon ditetapkan sebagai peserta PILKADA dan ditutup 1 (satu) hari sesudah masa kampanye berakhir maka dapat diartikan bahwa penggunaan dana oleh pasangan calon semestinya hanya untuk persiapan dan pelaksanaan kampanye. Namun, kenyataannya tidak seperti itu, bahkan sudah menjadi rahasian umum bahwa jauh hari sebelum pasangan calon melakukan deklarasi, mereka sudah harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit jumlahnya, dimulai dengan pengeluaran untuk mendapatkan dukungan partai politik ataupun dukungan masyarakat bagi calon independen, biaya untuk mengumpulkan massa pada saat melakukan deklarasi dan biaya untuk pemasangan baliho yang sudah terpajang jauh-jauh hari sebelum penetapan calon. Tidak hanya berhenti disitu saja, setelah masa kampanye pun pasangan calon masih harus mengeluarkan dana yang jumlahnya juga terbilang besar, misalnya membayar saksi pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan biaya kesekretariatan tim sukses sampai masa perhitungan suara selesai, belum lagi jika pasangan calon melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji, salah satunya seperti yang sering diistilahkan sebagai “serangan fajar”.

Disinilah terlihat jelas bahwa masih ada kekurangan dari regulasi tentang pelaporan perolehan dan penggunaan dana pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU. Namun, terlepas dari kekurangan tersebut, urgensi dari pelaporan LPPDK adalah selain untuk menjamin ketertiban administrasi, tentunya dapat dijadikan bahan dalam mengevaluasi pengelolaan dana kampanye oleh setiap pasangan calon. Hal ini juga dipertegas lagi dengan adanya keterlibatan pihak ketiga atau KAP untuk melakukan audit sesuai prosedur yang disepakati (agreed upon procedures).

Point terpenting dalam kaitannya dengan dana Pasangan Calon ini adalah adanya kewajiban KPUD dalam mengumumkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye dan LPPDK yang telah diaudit kepada masyarakat melalui media massa, agar masyarakat dapat secara objektif menilai asal, peruntukan dan pengelolaan dana kampanye yang dimiliki oleh setiap pasangan calon.

DAMPAKNYA TERHADAP MASYARAKAT

Pihak yang paling diuntungkan dengan dirubahnya sistem pemilihan Kepala Daerah menjadi pemilihan langsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil ini adalah masyarakat. Karena selain dapat menentukan pilihannya secara langsung, peredaran dana pasangan calon yang dulunya hanya beredar disekitar gedung dewan, kini telah beredar sampai kepada masyarakat malahan sampai ke pelosok.

Tidak diragukan lagi bahwa dengan adanya sistem pemilihan langsung ini, baik dana KPU maupun dana Pasangan Calon sebagian besar akan mengalir ke masyarakat, yang mana setidaknya berdampak positif pada iklim usaha di daerah. Sebut saja usaha percetakan, konveksi, media massa baik cetak maupun elektronik bahkan pedagang asongan pun mengalami peningkatan omzet dengan maraknya kegiatan pasangan calon. Tidak hanya itu, penyedia jasa profesional, seperti: konsultan politik, konsultan manajemen dan keuangan serta konsultan hukum juga dapat ketiban rejeki dengan adanya PILKADA ini.

Berdasarkan kondisi inilah dapat terlihat bahwa peredaran dana dalam PILKADA merupakan suatu hal yang urgen dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan PILKADA di setiap daerah. Namun, yang terpenting dari semua itu adalah peredaran dana yang dimaksud tentunya tidak termasuk “peredaran dana ilegal” atau yang biasa disebut dengan “politik uang”, sehingga sudah menjadi kewajiban seluruh pihak yang berperan dalam penyelenggaraan PILKADA, baik itu KPUD maupun pasangan calon untuk mengutamakan prinsip legalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing. Harapan kita semua bahwa dengan dijalankannya prinsip-prinsip tersebut, ditambah lagi dengan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan PILKADA maka peredaran dana dalam PILKADA yang tergolong fantastis jumlahnya ini dan segala pengorbanan lainnya yang dikeluarkan untuk menyukseskan PILKADA tidak menjadi suatu pengorbanan yang sia-sia.

Untuk itu, dalam rangka mengefisienkan dana penyelenggaraaan PILKADA, tidak harus dilakukan dengan merubah sistem  PILKADA dari langsung ke tidak langsung (melalui DPRD), tetapi regulasi tentang perolehan, penggunaan dan pelaporan dana PILKADA lah yang seharusnya di revisi, termasuk regulasi tentang teknis pelaksanaan PILKADA tersebut. Salah satu langkah konkrit yang dapat dilakukan untuk mengefesienkan dana PILKADA adalah dengan adanya pelaksanaan PILKADA serentak pada provinsi tertentu. Hal ini telah terbukti ketika pelaksanaan PILKADA Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan bersamaan dengan PILKADA Kabupaten Banggai (salah satu kabupaten di Sulawesi Tengah) Pada Tahun 2011 silam, setidaknya dana PILKADA yang dapat dihemat pada saat itu berjumlah miliaran.

Salam persahabatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun