Mohon tunggu...
Andi art
Andi art Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dari sekolah tinggi ekonomi syariah stei SEBI,hobi saya berolahraga dan mempunyai kepribadian yang baik dalam berinteraksi dengan orang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Investasi dengan Akad Mudharabah dalam Syariat Islam?

29 Februari 2024   14:52 Diperbarui: 29 Februari 2024   15:00 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akad mudharabah adalah suatu bentuk akad atau perjanjian binis dalam ekonomi syari`ah yang banyak digunakan dalam dunia usaha yang mengandalkan kerjasama antara pihak modal dan pihak pengelola .akad ini digunakan dari usaha skala kecil hingga besar baik itu di sector perbankan investasi ataupun asuransi .

Beberapa jenis akad-akad  mudharabah yang sering digunakan dalam kehidupan.

  1. Mudharabah muthlakah

      Adalah jenis akad mudharabah yang memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam mengelola modal yang di berikan oleh shahibul maal.mudharib dapat menggunakan modal tersebut untuk investasi atau bisnis .

  1. Mudharabah Muqayyadah

      Adalah jenis akad mudharabah yang memberikan syarat tertentu pada pengelola modal yang dilakukan oleh mudharib.syarat ini biasanya berupa jenis usaha atau investasi yang harus dilakukan oleh mudharib.

  1. Mudharabah Musytarakah 

     Adalah jenis akad mudharabah yang digunakan dalam asuransi syari`ah. dalam akad ini shahibul mal dan perusahaan asuransi syari`ah (mudharabah) bekerjasama untuk mengelola dana kontribusi yang telah dibayarkan oleh shahibul mal.mamfaat yang dihasilkan akan dibagi antara shahibul mal dan mudharib.

Selain itu,perusahaan asuransi syari`ah sebagai mudharib juga akan menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama shahibul maal.modal atau dana perusahaan asuransi dan dana shahibul maal kemudian di investasikan secara sama-sama dalam portofolio.perusahaan asuransi sebagai mudharib akan mengelola investasi dana tersebut.

Ciri- Ciri Akad Mudharabah 

Beberapa ciri-ciri akad mudharabah secara umum adalah sebagai berikut :

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun