Guru di Indonesia menghadapi berbagai tantangan signifikan dalam menjalankan profesi mulia mereka. Salah satu masalah utama adalah gaji yang tidak sepadan, terutama bagi guru yang belum bersertifikasi atau masih berstatus honorer. Pendapatan rendah ini tidak sebanding dengan beban kerja berat dan peran penting mereka dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. Akibatnya, banyak guru terpaksa mencari pekerjaan sampingan, yang dapat mengurangi fokus dan kualitas pengajaran mereka.
Beban kerja berlebihan juga menjadi kendala serius. Selain mengajar, guru dibebani berbagai tugas administratif yang menyita waktu, seperti pembuatan RPP, penilaian siswa, dan berbagai laporan. Hal ini membuat guru kewalahan dan mengurangi waktu serta energi untuk mempersiapkan pembelajaran yang berkualitas. Ditambah lagi dengan perubahan kurikulum yang sering terjadi, guru harus terus beradaptasi, yang menimbulkan kebingungan dan membutuhkan waktu serta energi ekstra untuk menyesuaikan metode pengajaran.
Kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru juga menjadi masalah serius. Meski ada program sertifikasi, masih banyak guru yang belum mendapatkan kesejahteraan dan pengembangan profesional yang memadai. Kurangnya investasi dalam pelatihan berkualitas dan fasilitas pendidikan, terutama di daerah terpencil, menghambat peningkatan kualitas pendidikan secara merata. Status kepegawaian yang tidak jelas, terutama bagi guru honorer, menambah ketidakpastian masa depan mereka.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, guru juga dihadapkan pada tuntutan untuk menjadi profesional dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk mendapatkan status guru profesional, seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4, memiliki sertifikat pendidik, lulus uji kompetensi guru, dan terus mengembangkan kompetensinya melalui berbagai pelatihan dan pengembangan profesi berkelanjutan. Selain itu, guru juga dituntut untuk menguasai teknologi informasi, memiliki kemampuan berbahasa asing, dan mampu mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam pembelajaran.
Persyaratan menjadi guru profesional semakin kompleks dengan adanya jalur PPPK dan PPG. Untuk menjadi PPPK, guru harus melalui serangkaian tes yang ketat, termasuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Proses ini membutuhkan persiapan intensif dan persaingan yang ketat. Sementara itu, untuk mendapatkan sertifikat pendidik, guru harus menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memakan waktu 1-2 tahun. PPG meliputi workshop pengembangan perangkat pembelajaran, Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), dan ujian komprehensif. Biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk menempuh PPG seringkali menjadi hambatan bagi banyak guru, terutama yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan finansial.
Persyaratan-persyaratan ini, meskipun bertujuan baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan, seringkali menjadi beban tambahan bagi guru. Proses untuk memenuhi semua kriteria tersebut membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit. Bagi guru yang berada di daerah terpencil atau memiliki akses terbatas terhadap sumber daya pendidikan, memberikan kebutuhan ini menjadi tantangan tersendiri. Hal ini dapat menciptakan kesenjangan antara guru di daerah perkotaan dan pedesaan dalam hal pengembangan profesional./Sumarni
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H