Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Sutan Bhatoegana, Pintu Masuk Selidiki Korupsi di Kementerian ESDM

25 Januari 2014   15:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:28 1736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13906483021822232940

[caption id="attachment_318168" align="aligncenter" width="624" caption="Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana/Admin (KOMPAS. com/Indra Akuntono)"][/caption] Dugaan adanya aliran dana dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) kepada Ketua Komis VII DPR RI, Sutan Bhatoegana sedikit demi sedikit makin terungkap. Mantan Kepala Satuan khusus pelaksana kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas ) Rudi Rubiandini, mengaku pernah meminta bantuan ke PT Pertamina terkait rapat dengan Komis VII membahas APBN Perubahan tahun anggaran 22013 . Namun Pertamina tak mampu memenuhi permintaan THR Komisi VII tersebut dan akhirnya Rudi memutus untuk menggunakan uang dalam Brankas sebesar 20.000 Dolar AS guna memenuhi memenuhi permintaan Komisi VII DPR RI. Terungkapnya dugaan kasus penerimaan THR Komisi VII DPR RI dari  Mantan Kepala Satuan khusus pelaksana kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas ) Rudi Rubiandini ini, berawal tersebarnya sebuah poto yang diduga sebagai dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudi Rubiandini. Dalam BAP tersebut Rudi mengaku bahwa Ketua Komisi VII DPR RI , sekaligus petinggi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, pernah meminta uang kepadanya untuk tunjangan hari Raya (THR) anggota Komisi VII yang dipimpinnya. Proses pemeriksaan KPK terus berlanjut. Dalam pemeriksaan lanjutan, Rudi menyebutkan pertemuannya dengan Sutan Bhatoegana sudah berkali kali dan berpindah pindah tempat antara lain seperti di Rumah makan Pacific Place dan Plaza Senayan serta di beberapa tempat lainnya. Seringnya pertemuan Rudi dengan Sutan Bhatoegana, sudah diakui oleh Sutan. " Memang benar ada ", Ujar Sutan dengan mimik wajah yang meyakinkan. Namun pertemuan itu, menurut Sutan tidak lebih hanya sekedar pertemuan pertemanan dan tidak ada kaitannya dengan Kasus SKK Migas. Sampai disitu Posisi Sutan , aman. Tidak ada perbuatan Sutan yang melanggar hukum. Pertemuan perteman seperti itu tidak dilarang undang undang. Namun yang membuat hati Sutan " Bingsal " dan uring uringan , manakalah ada pengakuan Rudi kepenyidik KPK, bahwa Rudi pernah menyerahkan uang sebesar US$ 20 ribu yang diminta Sutan Bhatoegana, tapi penyerahan uang tersebut tidak dilakukan langsung ke Sutan , tapi melalui Yulianto yang juga anggota Fraksi Demokrat di Senayan dan penyerahan Uang itu di All Frees di Jalan Gatot Subroto Jakarta pada 26 Juli 2013 . Jika pengakuan Rudi benar dan memang ada penyerahan uang ke Sutan Bhatoegana, Maka perbuatan Sutan, sudah masuk wilayah perbuatan pidana. Ada hukum yang dilanggar . Sebenarnya , Sutan dipanggil dan diperiksa berulang ulang oleh penyidik KPK, baik sebagai saksi terdakwa Rudi maupun sebagai Saksi tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, disamping untuk melengkapi alat alat bukti korupsi kedua pejabat kementerian ESDM itu, Tapi juga penyidik sebenar sedang mencari dan untuk menemukan hubungan hukum atau istilah politiknya "benang merah " antara pengakuan Rudi yang pernah menyerahkan sejumlah uang ke Sutan Bhatoegana untuk dibagikan sebagai THR anggota Komisi VII lainnya dengan bantahan Sutan Bhatoegana. Jika memang benar Sutan Bhatoegana tidak pernah terima uang dari Rudi. Untuk membersihkan namanya, seyogyanya Sutan Bhatoegana mengadukan ke polisi, telah terjadi pencemaran nama baik atau ftnah yang dilakukan Mantan Kepala Satuan khusus pelaksana kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas ) Rudi Rubiandini kepada dirinya.Minimal Sutan Bhatoegana mengajukan " Somasi " kepada Rudi atas pengakuannnya di BAP ketika disidik penyidik KPK. Tapi melihat posisi Sutan Bhatoegana yang sudah dipanggil penyidik KPK berulang ulang dan dilanjutkan pengeledahan di kantor dan dirumahnya. Pengakuan Sutan,dia tidak pernah sama sekali menerima uang dari Mantan Kepala Satuan khusus pelaksana kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Dikhawatirkan  pengakuan Sutan itu adalah pengakuan yang " tidak jujur ". Namun, ini kan opini.  Kita berharap kepada Sutan Bhatoegana bahwa apa yang diucapkannya bahwa dia tidak terlibat dan tidak terima suap, adalah suatu kebenaran. Mari kita telusuri dari berbagai pemberitaan media dalam kasus dugaan penerima suap/gratifikasi ketua komisi VII Sutan Bhatoegana ini.

  • Pertama ada pengakuan Mantan Kepala Satuan khusus pelaksana kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas ) Rudi Rubiandini dalam BAP penyidik KPK, bahwa dia pernah menyerahkan uang sebesar 20.000 Dolar Amerika kepada Yulianto rekan satu fraksi Sutan Bhatoegana di Partai demokrat untuk diberikan kepada Sutan selaku ketua Komsi VII. Pengakuan Rudi ini dalam hukum pidana disebut sebagai alat bukti saksi, namun harus ada satu saksi lagi yang juga mengakui bahwa memang Sutan Bhatoegana pernah menerima uang dari Rudi. Dalam hukum Pidana " Satu saksi bukan saksi ) .
  • Ada pengakuan Rudi, bahwa dia dalam upaya memenuhi permintaan THR komisi VII DPR RI, pernah minta tolong bantuan dana kepada Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Tapi Dirut pertamina Karen Agustiawan menolak. Pengakuan Rudi ini tentunya akan di cross check lebih lanjut kepada Karen, dan bila ternyata memang benar pengakuan Rudi maka hal tersebut dapat dijadikan alat bukti petunjuk oleh penyidik KPK. Bahwa memang benar ada dugaan kuat perimintaan THR dari Komis VII utamanya permintaan THR dari Sutan Bhatoegana kepada Rudi.
  • Selanjutnya sebagaimana diakui sendiri oleh Sutan Bhatoegana, dia sering melakukan pertemuan dengan Rudi karena Rudi itu temannya, seperti bertempat di rumah makan Pacific Place dan Plaza Senayan serta di beberapa tempat lainnya. Ini alat bukti petujuk bagi penydik KPK, Rudi sering bertemu Sutan Bhatoegana
  • Pengakuan Sutan Bhatoegana dalam salah satu acara Indonesia Lawyers Club nya, Karni Ilyas di TV One baru baru ini, mengakui disamping perteman antara Sutan Bhatoegana dengan Rudi, juga sebenarnya Rudi minta tolong perlindungan kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua komsi VII , karena Rudi sering dicecar anggota Komisi VII dalam acara rapat dengar pendapat . Ini satu petunjuk lagi bagi bagi penyidik KPK bahwa ada hubungan hukum " minta pertolongan " yang tentunya dugaan ada akibat hukumnya dari permintaan tolong tersebut

Alat bukti petunjuk sebenarnya diatur dalam Pasal 188 KUHAP.. Dalam kasus dugaan gratifikasi Sutan Bhatoegana, sepertinya ada perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tidak, pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakuknya. Tinggal lagi penydik KPK menemukan satu alat bukti saja lagi, apakah alat bukti berupa surat, data rekaman yang disita penyidik KPK ketika melakukan pengeledahan di kantor dan rumah Sutan Bhatoegana, Bila penyidik dapat menemukan satu alat bukti saja, maka Sutan Bhatoegana sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Dengan kata lain, pemeriksaan berulang ulang oleh penydik KPK terhadap Sutan Bhatoegana merupakan pintu masuk untuk melengkapi penyelidikan tindak pidana penerimaan gratifikasi pada kementerina ESDM. Sumber : Tribun Lampung, tanggal 25 Januari 2014 : Lampung Post , 25 Januari 2014 : Leden Marpaung, Proses penangan perkara pidana edisi 2 , Sinar Grafika , 2009

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun