Saling tuding dan saling sindir antara wakil ketua DPRD DKI , Abraham Lunggana /Haji Lulung dengan Gubernur DKI ,Basuki Tjahaya Purnama ( AHOK) terkait kasus  Pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat yang terdapat dalam  APBD Perubahan 2014 terus berlanjut.[caption caption="Sumber Ilustrasi: Kompas.com"]
[/caption]
Hi Lulung yakin benar tak lama lagi rivalnya Gubernur DKI , Ahok akan terjerat kasus UPS, sebaliknya Ahok sudah berulang kali menyindir Wakil Ketua DPRD DKI, Hi. Lulung , lambat laun akan disekolahkan dibalik jeruji lembaga Pemasyarakatan . Kisruh APBD DKI Tahun Anggaran 2014 masih berlanjut hingga saat ini dan bahkan bergulir kerana hukum.
Kisruh ini bermula ketika Ahok melakukan evaluasi terhadap APBD Perubahan 2014 .  Ia terkejut melihat ada mata anggaran pengadaan UPS pada perubahan APBD 2014,  Sebab seingatnya pihak eksekutif tidak pernah mengusulkan anggaran UPS , tiba tiba muncul dalam APBD perubahan 2014. Anggaran yang tidak pernah diusulkannya itu dan tetapi tiba tiba ada dalam APBD perubahan disebut Ahok dengan sebutan “ anggaran siluman “. Ahok menduga ada penggelembungan anggaran pada proyek pengadaan UPS pada Dinas Pendidikan Penprov DKI.
Ahok  mengaku baru mengetahui adanya anggaran  pengadaan UPS setahun setelahnya, alias 2015. Ahok menuding anggaran Siluman itu datangnya dari pihak DPRD DKI. Ada oknum DPRD DKI yang bermain dalam penyusunan anggaran . Tentu saja tudingan Ahot tersebut dibantah pihak legislatif ,bahkan DPRD menuding balik bahwa pihak eksekutiflah yang tidak melaksanakan prosedure anggaran dan pihak ekekutif pula mengusulkan anggaran UPS kedalam Anggran APBD Perubahan DKI.
Dari kisruh ini pula kemudian kasus UPS ini  bergulir keranah hukum yang meyeret dua orang dari pejabat eksekutif yakni  Alex Usman saat itu menjabat sebagai pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan UPS Suku dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat sedangkan  Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Sementara  dua orang anggota DPRD DKI  yang juga dijadikan sebagai tersangka yaitu yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.  Kempat tersangka tersebut kini kasusnya sudah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan Tipikor .
Untuk membuat jelas duduk perkara kasus UPS ini Jaksa penuntut umum  tak tanggung tanggung dengan menghadirkan Wakil Ketua DPRD DKI Hi. Lulung dan Gubernur DKI Basuki Tjahya Purnama (AHOK) selaku saksi dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Â
Dalam kesempatan usai pemeriksaan sebagai saksi ini pula, ketika memberikan konprensi pers, lalu terjadi pantun bersaut antara Hi. Lulung dengan Ahok yang saling menjatuhkan dan merendahkan mertabat masing masing rival politiknya
Lalu pertanyaannya siapa tersangka berikutnya ?
Dapatkah Gubernur DKI, Ahok diseret sebagai tersangka dalam perkara UPS tersebut ?
Untuk menghindari pebedaan pendapat yang berujung debat kusir, maka sebelumnya penulis akan mengunakan alat uji yang dipergunakan dan dibenarkan dalam praktek peradilan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana ditudingkan oleh HI Lulung kepada Ahok dalam kasus aquo  yaitu UU No 31 Tahun 1999 sebagaiman dubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sbb: .