Â
Sanusi Bernyanyi, 17  orang terima ‘Uang Suap’ Reklamasi[caption caption="Sumber photo Hatree net # Jakarta"][/caption]Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sudah  kelar memeriksa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digaduhkan dengan nama Raperda tentang Reklamasi. Raperda Tentang Reklamasi itu sendiri sebenarnya  terdiri dari 2 Raperda yaitu  Raperda Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Penulis akan sedikit mencuplik tulisan penulis yang pernah dimuat oleh Kompasiana tertanggal April 2016, perihal Kasus tertangkap tangannya Sanusi dalam proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Asal mulanya kasus OTT Â Muhamad Sanusi.
 Sejak akhir tahun lalu,  DPRD Propinsi DKI Jakarta, tengah membahas 2 rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang  Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K); dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.( TRKSPUJ )
 Kedua Raperda tersebut  memiliki keterkaitan dengan proyek reklamasi pembuatan 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta yang dilakukan pihak swasta. Salah satu pihak swasta yang turut mengembangkan pulau buatan di utara Jakarta tersebut adalah  . PT Agung Podomoro Land.
 Pada  kedua Rancangan Perda tersebut, nantinya memuat antara lain
Akan membagi membagi wilayah perairan Jakarta menjadi zona-zona yang berbeda. Bila disahkan menjadi Perda, perairan Jakarta akan dibagi empat bagian, masing-masing untuk kawasan pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum, dan konservasi.
Melihat urgennya kedua perda dimaksud terutama Raperda ZWP3K terkait dengan kelanjutan usaha pengembangan 17 pulau buatan di utara Jakarta , tentu saja  pihak pengembang swasta tidak akan tinggal diam. Mereka  menghendaki kedua perda tersebut isinya menyesuaikan dengan bisnis mereka.
Disinilah berawalnya M.Sanusi selaku ketua Komisi “ D “ DPRD DKI Jakarta yang menjadi leading sectore pembahasan kedua raperda tersebut  masuk ke pusaran Korupsi.  Ia mencoba mengakomodasi kepentingan  para pengusaha dalam pasal pasal Raperda (ZWP3K) . Sebagai imbalannya ia menerima suap dari PT. Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjajatak kurang dari Rp.2,4 Milyar.