Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Nazaruddin Bersenandung, Agus Martowardoyo Meradang

21 Januari 2014   21:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:36 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nazaruddin bersenandung, Agus Martowardoyo meradang.

Mantan Bendaharawan Partai Demokrat, terpidana Kasus suap Wisma Alet Sea Games , Nazaruddin dalam hari hari belakangan inisepertinya “diam “ , Namun ketika diabersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar mantan Kepala Biro Perencanaan di Kementerian Pemuda dan Olah raga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsidi Jakarta , baru baru ini. Dia kembali menunjuk hidung petinggi negeriiniuntuk dijadikan tersangka menyusul dia dan teman temannya yang sudah lebih dahulu mendekam dibalik jeruji tahanan KPK.

Dalam kesaksiannya Nazar menyebutkan dugaan keterlibatan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo. Menurut Nazar Agus terlibat lantaran turut bertanggung jawab dalam mengeluarkan kebijakan sistem penganggaran multiyears atau tahun jamak terkait Proyek Sport Center Hambalang di Jawa Barat.

“Banyak kejanggalan dalam proses perubahan anggaran proyek Hambalangdari tahun tunggal menjadi tahun jamak. “Ujar Nazar

Tentu saja Agus membantah keras semua tudingan Nazar kepadanya.Pada kasus ini , Agus melemparkan tanggung jawab kepada bawahannya Anny Ratnawati . Malah Agus meminta Nazaruddin “ Tobatlah “tidak usah lagi melibatkan orang lain. Namun Nazar tak bergeming dia menyebutkan bahwamasih ada lagi yang akan menjadi calon tersangka baru pada kasus Hambalang . Dan orang yang dimaksud Nazar , diduga tiada lain adalah Agus Martowardoyo mantan Menteri Keuangan.

Kadang kadangsaya berpikir ,Nama nama yang pernah disebutkan Nazar , satu persatu terbukti Korupsi dan masuk jerat KPK. Nazar banyak benarnya. Terakhir yang disebut Nazar telibat Kasus Hambalang adalahAnas Urbaningrum yang sebelumnya menolak mati matianbahwa dia tidak telibat sama sekali dengan proyek Hambalangdan dia siap digantung di Monas. Tapi apa hendak dikata , yang terjadi kemudian Anas ditahan KPK karena diduga menerima Gratifikasi Proyek Hambalang.

Oleh karena itu saya mencoba melihat dari sudut pandang hukum , tudingan Nazar kepada Agus Martowardoyo , yang dikatakan Nazar , Agus sebagai Calon tersangka baru Kasus Proyek Sport Hambalang. Apa mungkin Agus Martowardoyo yang kantornya berlainan dengan Kementerian Pemuda dan Olah Raga terseret kasus Hambalang ?

Agus Martowardoyo seperti yakin sekali bahwa dia tidak terlibat sama sekali kasus Korupsi Proyek Hambalang. Bahkan dia melemparkan bola panaske bawahannya semasa dia menjadi Menteri keuangan.

“ Saat itu Anny belum menjadi Wakil Menkeu, tapi menjabatDirektorat Jendral Anggaran Kemenkeu “ Ujar Agus

“ Anny lah yang telah merekomendasikan kontrak Tahun jamak dan proses penganggaran Proyek Hambalang.” Tambahnya . Ada satu nota Dirjen Anggaran (Anny) yang mengusulkan terkait dengan proyek Hambalang. Di nota itu ujar Agus , terdapat lembar disposisi yang mana Agus memilih untuk menyelesaikannya.

Tuding menuding dan saling lempar tanggung jawab terjadi antara Agus dan Anny ,ketika keduanya dijadikan sebagai saksisidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang dengan terdakwaDeddy Kusdinar mantan Kepala Biro Perencanaan di Kementerian Pemuda dan Olah ragadi Pengadilan Tindak Pidana Korupsidi Jakarta.

Sebaliknya menurut Anny dalam kesaksian.menuding Aguslah yang menyetujui melanjutkan penganggaran Proyek Hambalang .

“ Aguslah yang mengeluarkan disposisiuntuk melanjutkan Penganggaran Proyek Hambalang “ Ujar Anny. Annyjuga mengklaim bahwa penganggaran Proyek Hambalang sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan.

Kasus Posisi Proyek Hambalang . bahwa pengalihan kontrak tahun tunggal dan tahun Jamak menjadi masalah ketika terjadi pengelembungan anggaran pusat pelatihan olah ragatersebut. Pengelembungan ini terjadi pada masa Menteri Pemuda dan olah raga Andi Mallarangeng

Semula proyek ini dicanangkan oleh Menteri Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dault.Proyek ini awalnya hanya Rp 128 miliar dan hanya dibiayai dengan anggaran tahun tunggal. Pada masa Andi Mallarangeng , proyek ini dimekarkan dan biayanya melambung menjadi Rp. 2,5 Triliun. Karena pelambungan anggaran inilah akhirnya Kementerian Pemuda dan Olah Raga mengajukan kontrak tahun jamak.Proses pengajuan perubahan tahun tunggal menjadi tahun jamak Sport Centre ini sendiri dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan prosedure yang berlaku. Faktanya pengajuan anggaran ini tidak melampirkan hasil study kelayakan proyek . Lokasi pembangunansport centre ini dinyatakan tidak layak dan tidak kuat beban bangunan sebesar yang direncanakan . Walhasil sampai saat ini banyak bangunan yang sudah jadi mengalami kerusakan.

Menurut kesaksianAgus. Saat menerima nota dinas dari Anny yang mengajukan dan merekomendasikankontrak tahun jamak untuk proyek Hambalang , semua persyaratan sudah terpenuhi

“ Lalu kami memilih untuk menyelesaikannya, bukan menyetujui “ kilahAgus, yang kini sudah menjabat Gubernur Bank Indonesia itu.

“ Maksud dari menyelesaikan , agar proses kontrak tahun jamak agar dapat dirampungkan oleh Dirjen Anggaran sesuai dengan asas dan prosedure yang ada “ Tambahnya.

Selanjutnya Agus menunjuk Permen Menkeu tahunn2006 dan 2008 dimana proses kontrak tahun jamak sepenuhnya didelegasikan kepada Dirjen Anggaran .

“ Kepetusan No.347 Tahun 2008 , mencantumkan secara jelas Dirjen Anggaran untuk memproses dan menanda tangani “ Kata Agus.

DisiniAgus keliru . Agus memisahkan antara kata “ menyetujui”,dan kata “ menyelesaikan” . Tapi Agus lupa bahwa kasus Korupsi ini walaupun ada kaitannya , bukan wilayah tata bahasa Indonesia atau dalam lingkup kesusasteraan , namun Kasus Korupsi Proyek Hambalang adalah masuk wilayah hukum pidana khusus . Agus membedakan pengertian antara kata “ menyelesaikan “ dan “ menyetujui “ dan dia lebih memilih Kata menyelesaikan dari pada kata menyetujui, dengan maksudkalau dia memilih kata “ menyelesaikan” maka tidak ada unsur tanggung jawab.

Itu menurut penafsiran Agus .

Persoalannya kekeliruan Agus disitu. Pada penyidikan kasus pidana korupsi yang menjadi pegangan pnyidik KPK adalah Undang Undang KUHP , Undang undang KUHAP dan Undang Undang Tipikor serta Undang Undang tentang pencucian uang. Tidak mempersoalkan istilah. Tapi substansinya, Siapa yangbertanggung jawab Agus ataukah Anny .

Sebagaimana terungkap dalam kesaksian baik kesaksian Anny Ratnawati maupun kesaksian Agus Martowardoyo, keduanya mengakui bahwa Anny selaku Dirjen Anggaran pernah mengajukan nota permohon minta persetujuan kepada Agus selaku Menkeu untuk memproses perubahan anggaran dari tahun tunggal ke tahun jamak proyek Hambalang di Jawa Barat. Didalam nota itu Annydisamping menjelaskan tentang proses perubahan anggaran dari tahun tunggal ke tahun jamak serta akibatnya, juga disertakan kesimpulan dan saran tindakan apa yang harus diambil oleh Menkeu dalam proses perubahan Anggaran dari tahun tunggal ke tahun jamak Proyek tersebut. Saran dan tindakan yang dusulkan Any sepertinya jikaproyek Hambalang ini tidak disetujui ( oleh Menkeu) maka proyek Hambalang tidak jadi dibangun (batal) . Jika Agus memilih sarankedua yaitu “ setuju “ dilakukan perubahan anggaran dari tahuntunggal ketahun jamak, maka proyek Hambalang terusberlanjut.

Memang dapat dimaklumi posisi Agus waktu itu selaku Menkeu , bagaikan “ buah simalakama “jika tidak disetujuinyamaka Hambalang tidak jadi bangun. Dia selaku Menkeu akan disalahkan. Sementara Hambalang adalah proyek masional dalam rangka meningkatkan citra olah raga Indonesia baik didalam negari mapun internasional yang leading sectornya adalah Kemen Pemuda dan Olah Raga. Maka dalam disposisi agus tersebutdiatas nota permohonan minta perstujuan perubahan Anggaran dari tahun tunggal menjadi tahun jamak Proyek Hambalang dari Dirjen Anggaran Anny , Agus selaku Menkeu lebih memilih menyetujui. Memang waktu itu tidak terbayang sama sekali di benaknya Agus ataupun Anny , dikemudian hari Proyk Hambalang akan bermasalah.

Pertanyaannya apakah Agus selaku Menkeu dan Anny Ratnawati sebagai Dirjen Anggaran Bahwa pada saat masih dalam bentuk perencanaan proyek itu memang belum ada korupsi. Setelah pelaksanaannya dikemudian hari baru diketahui disana sini ada banyak boroknya proyek tersebut.Kesimpulannnya pada saat Agus selaku Menkeu menyetujui proyek Hambalang dan dilanjutkan Anny selakuDirjen Anggaran menanda tangani Surat perubahan anggaran dari tahuntunggal menjadi tahun jamak Proyek Hambalang belum ada kerugian negara.Makanya Agus percaya diri dan merasa bahwa dia tidak terlibat korupsi dalam proyek tersebut. Apalagi yang menanda tangani surat Perubahan anggaran sudah didelegasikan kepada Dirjen Anggaran Anny Ratnawati, sesuai Kepetusan No.347 Tahun 2008 , mencantumkan secara jelas Dirjen Anggaran untuk memproses dan menanda tangani perubahan anggaran.

Secara umumdalam banyak proyek , sepanjang proyek itu tidak bermasalah , memang kalau sebatas menyetujui dan menanda tangani Perubahan anggaran dari tahun tunggal menjadi tahun jamak , perbuatan itu bukan wilayah Hukum Pidana . Perbuatan itu masuk dalam wilayah hukum Adminitrasi negara. Penanda tangan dokumen perubahan anggaran dari tahun tunggal menjadi tahun jamak pada proyek Sport Hambalang , adalah keputusan Pejabat tata Usaha Negara.Dan tindakan seperti itu sudahbanyak yang dilakukan oleh kementerian keuangan dalam mendukung pembangunan di seanteronegeri ini “ ngak ada masalah “.

Persoalan menjadi lain manakalah Proyek itu bermasalah. Misalnya dalam suatu proyek itu Penggunaan Anggaran atau kuasa penggunaAnggaran ( kalau dulu Pimpro ) , melakukan penyalagunaan wewenang, pelakunya“Pegawai negeri” ( termasuk Menteri atau Dirjen ) , dapatmenimbulkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa pada proyek itu tidak sesuai dengan prosedure yang sudah ditetapkan ( melawan hukum ) , maka Penyidik KPK akan melakukan penyelidikan dimana suber terjadinya Korupsi( penyelagunaan wewenang ) itu. Nah... Untuk kasus Proyek Hambalang terjadinya Korupsi itu tidak saja dalam wilayah pelaksanaan Proyek , namun di tenggarai sumber korupsi itu sudah dimulai sejak awal yaitu sejak dari perencanaan Proyek( mark Up).

Disni para penyidik KPKmemahami benar bahwa proyek Sport Hambalang ini sudah disetting salah ( tidak benar ) sejak awal. Proyek inidimekarkan gunamenaikan plapon anggaran proyek dari anggaran Rp. 128 milyar menjadi Rp.2,5 Triliun.Untuk menaikkanplapon anggaran itu sendiridisamping harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan juga harusmendapat persetujuanDPR RI. Karena tingginya kenaikan anggaran Proyek Sport Hambalang ini, maka tidak mungkin dengan anggaran Rp. 2, 5 Triliunproyeknya akan dapat menghabiskan anggaran sebesar itu dalam satu tahun anggaran. Untuk mengatasiitu, untuk menghabiskan anggaran itu,maka disesuaikan dengan caraProyeknya dimark up harga barangnya dan minta perpanjangan tahun anggaran dengan istilah dalam anggaran multiyears

Untuk menaikan plapon anggaran proyek Hambalang ini dari awalnya hanya Rp 128 miliar menjadimelambung menjadi Rp. 2,5 Triliun melalui banyak pintu lembaga lembaga Negara seperti DPR RI, kementerian keuangan serta pada saat pelaksanaannnya banyak melibatkan lembaga lembaga tekhnis, maka jangan heran jika tersangka yang sudah dicokok KPK dan yang akan dijadikan tersangka baru beragam mulai dari Pejabat di Kementerian Pemuda dan Olah Raga, kementerian keuangan, BPN, anggota DPR dan lain lain.

Makanya jangan aneh, jika Deddy Kusdinar mantan Kepala Biro Perencanaan di Kementerian Pemuda dan Olah raga saat ini diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsidi Jakarta, menjadi terdakwa yang pioner . Karena memang Deddy Kusdinarlah sebagai Kepala Biro perencanaan Kemnterian Pemuda dan Olah raga yang bertanggung jawab atas perencanaan Proyek Hambalang dari Rp. 125 milyar menjadi Rp. 2,5 Triliun.

Kembali kepertanyaan apakah Agus Martowardoyo dapat dijadikan tersangka baru sebagaimana tudingan Nazaruddin ?

Mari kita lihat unsur unsur tidak pidana dalam Undang Undang Tipikor.

Didalam Undang Undang Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) , misalnya kita lihat pasal 3 UU Tipikor No 20 Tahun 2001 , unsur unsur Korupsi itu meliputi

a.Unsur Pegawai Negeri termsuk didalamnya Menteri, Dirjen, irjen dst.

b.unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi

c.unsurmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang padanya karena jabatan atau kedudukannya

d.dan unsur keempat dapat merugikan keuangan negara.

Kita ambil sebagai contoh kasus terbaru yang masih disidangkan dan belum diputus Hakim ,yaitu sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sport Center Hambalang dengan terdakwaDeddy Kusdinar mantan Kepala Biro Perencanaan di Kementerian Pemuda dan Olah ragadi Pengadilan Tindak Pidana Korupsidi Jakarta. Perbuatan terdakwa Deddy Kusdinar sudah memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimana termuat dalam Pasal 3 UU Tipikor Nomor 20 tahun 2001, semuanya sudah terpenuhi. ArtinyaDeddy Kusdinar, suka tidak suka nantinya karena semua unsur tidak pidana Pasal 3 UU 20 tahun 2001 terpenuhi, akan dijatuhi pidana.

DidalamPasal 55 KUHP , ada dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, yaitu orang yang melakukan, orang yang menyuruh lakukan, atau orang turut melakukan perbuatan , atau orang yang membantu perbuatan kejahatan ( termasuk Pidana Korupsi )

Pada waktu pengajuan permohonan perubahan anggaran dari tahun tunggal menjadi tahun Jamak proyek Sport Hambalang , Agus Martowardoyo menjabat selaku Menteri keuangan R.I. Salah satu kewenangan Menteri Keuangan adalah menyetujui atau tidak menyetujuisuatu permohonan dari baiklembaga pemerintahmaupun lembaga privat yang bergerak dalam bidangpengadaan barang dan jasauntuk melakukan perubahan tahun anggaran dari Tahun tunggal menjadi tahun jamak.Aguslah yang memegang kewenangan itu , walaupun belakangan, secara adminitratif kewenangan menadatangani Dokumen persetujuan perubahan tahun anggaran dari tahun tunggal menjadi tahun anggaran jamak didelegasikan dari Menteri keuangan kepada Dirjen Anggaran yang waktu Itu di jabat oleh Anny Ratnawati.

Sayangnyakita tidak melihat langsung bentuk dan isi dokumen pendelegasian kewenangan untuk menanda tangani perubahan tahun anggaran dari tahun tunggal menjadi tahun jamakdari menteri Keuanganke Dirjen Anggaran. Apa saja yang didelegasikan ? apakah seluruh kewenangan termasuk kebijakan disetujui atau tidak disetujuinya suatu permohonan peruaban tahun anggaran dari institusi tertentu dilimpahkan spenuhnya kepada Dirjen Keuangan. Ataukah Dirjen hanya dapat menandatangani dokumen perubahan tahun anggaran setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Kalau membaca berita tentang kesaksian baikAgusmaupun Anny dalam SidangterdakwaDeddy Kusdinar mantan Kepala Biro Perencanaan di Kementerian Pemuda dan Olah ragadi Pengadilan Tindak Pidana Korupsidi Jakarta, baru baru ini sepertinya Dirjen Anggaran baru dapat menanda tangan dokumen Perubahan Anggaran dari tahun tunggal menjadi tahun jamak setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri keuangan.

BuktinyaAnny mengatakan dalam kesaksiannya,waktu dia masih menjabat Dirjen Anggaran waktu itu , sebelum dia menanda tanganidokumen perubahan tahun anggaran dari tahun tunggal menjadi tahun jamak proyek hambalang, sudah dua kali mengirim nota permohonan peretujuan perubahan tahun anggaran tersebut kepada Meneteri Keuangan Agus Martowardoyo.

Kesaksian Anny ini, diakui oleh Agus Martowardoyo, benar Anny mengirim Nota perpohonan persetujuan, dokumen perubahan tahun anggaran dari tahun tunggal menjadi tahun jamak proyek hambalang

“ tapi yang saya terima hanya satu kali, “ Ujar Agus

Setelah Agus menyetujui , walaupunistilahAgus, dia tidak setuju dengan istilah menyetujui tapi lebih memilih istilah menyelesaikan , barulah Dokumen perubahan perubahan anggaran dari tahun tunggal menjadi tahun Jamak proyek Sport Hambalang dan yang dimaksud Agus adalah menyelesaikan , ditanda tangani oleh Dirjen Anggaran Annny Ratnawati.

Singkat ceritera , akibat disetujuinya perubahan anggaran dari tahun tunggal menjadi tahun Jamak proyek Sport Hambalang, walaupun dokumen /starat untuk perubahan tahun tunggal anggaran itu belum lengkap, maka cairlah dana pengadaan barang dan jasa Proyek tersebut. Jika kita menggunakan teori hukum sebab akibat,maka akibat disetujuinya perubahan anggaran dari tahun tunggal menjadi tahun Jamak proyek Sport Hambalang, proyek Hambalang berlanjut , yang dalam pelaksanaannya sebagaimana kita ketahui dikorup oleh Oknum oknum tertentu di Kementerian Pemuda dan Olah Raga tersebut.

Peran Agus dalam hal ini, dengan disetujuinya dokumen perubahan anggaran dari tahun tunggal menjadi tahun Jamak proyek Sport Hambalang , peran Agus dan Anny, sebagai penyerta perbuatan pidana dengan cara melawan hukum ( tidak sesuai dengan prosedure,menyalah gunakan wewenang , karena walaupun persyaratan tidak lengkap, namun disetujui juga ) , membantu mempermudah para koruptor untuk melakukantindak pidana korupsi.

Scenario terhadap tudingan Nazaruddin kepada Agus Martowardoyo, yang menuding bahwa calon tersangka Hambalang berikutnya diduga adalah Agus Martowardoyo.

Begitulah cara cara Nazaruddin bersenandung , biasanya senandung Nazarudin walaupunsumbang, ada kebenarannya.Satu persatu nama nama pernah yang disebut Nazar kini mendekam dalam Tahanan KPK

Ya dalam bahasa kampung kami “ Nazaruddin bersendung, Agus Martowardoyo meradang.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun