Â
 [caption caption="Sumber photo Tempo.co"][/caption]
    Pasca penetapan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kasus kopi Mirna (30/1) menimbulkan pro dan kontra di publik. Kelompok pro yang dimotori oleh Polisi menyatakan Polisi yakin dengan alat bukti yang dimiliki polisi
     "Kami tentu sudah memiliki minimal dua alat bukti ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, kami justru memiliki lebih dari dua alat bukti," kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes M. Iqbal di jakarta , Minggu, 31 Januari 2016.
Sementra itu kelompok yang kontra penetapan Jessica sebagai tersangka dalam kasus kopi Mirna di motori oleh Yudi Wibowo ‎Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso. Yudi tegas tegas  membantah  hingga saat ini polisi masih belum bisa menghubungkan antara kliennya dengan racun sianida. Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum dan keluarga Jesicca juga menganggap penetapan status tersangka terhadap alumnus Billy Blue Collage tersebut lemah.
Berapa pakar hukum juga mengakui memang kasus kopi yang merengut nyawa Mirna untuk pembuktiannya cukup rumit. Perang opini antara pihak Polisi dan Jessica terus berlanjut. Keluarga Jessica Kumala Wongso bersikeras bahwa anaknya tak mungkin berada di balik kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin. Alhasil, mereka pun enggan meminta maaf.
"Nggak ada kalau untuk minta maaf, karena Jessica tidak melakukan apa yang dituduhkan ya," sindir Kuasa Hukum Jessica, Yayat Supriatna saat mengunjungi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2/2016).
ÂÂDari kronologis perang opini itu , nampaknya baik polisi maupun keluarga Jessica merasa sama sama benar.
Sebenarnya banyak pertanyaan yang belum terjawab dalam kasus Kopi Mirna ini. Namun untuk membedah apakah benar polisi sudah memiliki bukti yang lebih dari cukup sebelum menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus kopi Mirna ? . Untuk tidak menimbulkan perang opini yang berkepanjangan penulis mencoba mendekati kasus ini dari sudut praktek peradilan dalam persidangan kasus pidana.
Ada beberapa tahap yang harus di bayangkan dan dilakukan polisi ketika kasus Kopi Mirna ini nanti sampai ke tingkat peradilan.
Tahap pertama  polisi harus membayangkan untuk dapat membentuk keyakinan Hakim dengan alat bukti yang dimilikinya bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan dalam kasus kopi Mirna. Ditahap ini dengan bukti bukti yang dimilikinya, sepertinya polisi tidak begitu sulit  untuk meyakinkan Hakim , bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Buktinya antara lain adanya racun sianida dalam kopi yang diminum oleh almarhumah Mirna.