Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Manakah yang Akan Dipergunakan Pengadilan: Rekontruksi Versi Polisi atau Jessica Dalam Perkara Kematian Wayan Mirna

8 Februari 2016   13:01 Diperbarui: 8 Februari 2016   13:33 967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber photo : Detik News"][/caption]

Polda Metro Jaya  telah membuat dua versi rekonstruksi kasus kematian  Wayan Mirna Salihin . Satu rekonstruksi versi polisi dan satu lagi reknstruksi versi  tersangka Jessica Kumala Wongso ( Jessica) dalam perkara kematian Mirna.  Rekonstruksi tersebut dilaksanakan  di TKP yaitu di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016).

Maksud pembuatan dua versi rekonstruksi tersebut menurut Polisi akan digunakan  sebagai alat bukti Polisi untuk ditunjukkan kepada Jaksa penuntut umum dan Hakim yang mengadili perkara kematian Mirna  di pengadilan nanti dengan cara membandingkan dua alat bukti berupa rekontruksi satu versi Jessica dan yang satu lagi rekontruksi versi Polisi yang dibuat berdasarkan hasil  tayangan rekaman CCTV ( closed –circuit television )

Dalam versi Jessica, ada 56 adegan rekonstruksi. Sementara itu, menurut versi polisi, ada 65 adegan dalam rekonstruksi.

Terjadinya dua pembuatan  rekonstruksi ini  karena Jessica menolak mengikuti adegan versi polisi yang yang dikonstruksi  sesuai rekaman kamera pengawas (CCTV).

Pasalnya, menurut pihak Jessica,  Jessica   merasa tak pernah diberi kesempatan melihat rekaman kamera CCTV sehingga menolak mengikutinya.

Karena Jessica menolak melakukan rekonstruksi , Untuk melengkapi  alat bukti dan mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang kondisi atau keadaan saat berlangsung reuni  tiga orang sesama alumnus Billyblue College Sidney itulah maka Polisi melakukan Rekonstruksi versi Polisi  dengan menggunakan peran pengganti.

Pada prakteknya dalam pemeriksaan di pengadilan , selain menggunakan alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 KUHAP ( Saksi, Surat, saksi ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa)  biasanya pada kasus tindak pidana seperti kasus kematian Wayan Mirna itu, terdapat suatu alat bukti lain atau semacam petunjuk lain yang biasa disebut sebagai rekontruksi tindak pidana.

Maksudnya diadakannya adalah untuk memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh penyidik Polisi. Selain itu juga untuk membuat terang benderang dan memberikan gambaran kepda Hakim tentang telah terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka (jessica) melakukan dugaan tindak pidana yang sebagaimana yang disangkakan polisi kepadanya.

Dasar hukum penyidik polisi untuk melakukan rekonstruksi adalah Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (“Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana”). Bab III tentang Pelaksanaan, angka 8.3.d 

Dari  dua versi rekontruksi yang dibuat Polisi tersebut, timbul pertanyaan, versi manakah yang akan dipilih atau dipergunakan Hakim dalam pemerikasaan kasus ini di Pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun