Â
KPK : Proyek RS Sumber Waras tidak ditemukan niat jahat
 [caption caption="sumber photo tempo co"][/caption]Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata , coba meredam kegaduhan   yang kini terus berkembang menjelang Pilkada DKI 2017  terkait banyaknya desakan publik agar KPK segera menindak lanjuti dugaan korupsi Proyek Pengadaan Lahan Rumah Sakit Sumber Waras ( RSSW) .  Sebagian publik mencurigai  bahwa sepertinya memang KPK  sengaja  berlambat lambat dalam penanganan perkara pengadaan lahan RSSW.
Menanggapi tudingan miring itulah,maka terpaksa Marwata, buka suara hingga kini KPK belum menemukan adanya niat jahat dalam pengadaan lahan RSSW.
"Kami harus benar-benar yakin kalau di dalam kasus itu ada niat jahat, kalau hanya kesalahan prosedur, tapi tidak ada niat jahat, ya, susah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Selasa, 29 Maret 2016.
Terkait pembelian lahan RSSW , kini publik terbelah dua. Satu pihak percaya  bahwa berpegang kepada Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan (LHP)  Badan Pemeriksa keuangan (BPK)  , pembelian lahan RSSW oleh Pemprov DKI, ditemukan adanya indikasi kebocoran uang negara sebsar Rp. 191 Miyar. Entah darimana sumbernya LHP BPK tersebut sejak beberapa waktu lalu  menyebar di medsos baik cetak  maupun elektronik. Berdasarkan data LHP BPK itu lah maka sebagian  publik percaya bahwa memang ada kebocoran uang negara dalam pengadaan lahan RSSW tersebut.
Mendapati hasil pemeriksaan keuangan yang termuat dalam LHP BPK bernada sumbang , tentu Pemprov tidak terima begitu saja .Sesuai dengan peraturan perundangan setiap usai pemeriksaan keuangan oleh Instansi pemeriksa, maka pihak yang diperiksa  dan merasa dirugikan dapat membuat tanggapan kepada instansi yang membuat laporan (BPK). Menurut Pemprov DKI, proyek pengadaan Lahan RSSW tidak merugikan keuangan negara
Persolannya menjadi gaduh. Malakala tanggapan Pemprov atas LHP BPK tersebut, juga menyebar di Media Sosial. Pada tanggapan  tersebut ,  Pemprov , jelas dengan terinci apa yang diduga  oleh BPK sebagai kerugian negara dalam pembelian lahan RSSW tersebut , tidak lebih hanyalah kekeliruan BPK menfasirkan peraturan peundangan undangan.
 Sebelumnya juga beredar opini, latar belakang pembuatan LHP BPK yang bernada sumbang itu, tidak terlepas dari kekecewaan mantan kepala BPK DKI, Efdinal.  Jauh sebelum LHP BPK tersebut dibuat, Efdinal pernah menawarkan tanahnya  yang letaknya berimpitan dengan lahan RSSW,  terkait penawarannya itu, Efdinal sempat  berkirim 6  surat ke Pemprov DKI. Namun  di tolak Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.  Akhirnya karena kecewa dan kebetulan memiliki kewenangan selaku kepala BPK DKI dikala itu, lalu  Efdinal menerbitkan LHP BPK yang membuat gaduh  .  Sayangnya LHP BPK  tersebut  tidak sejak awal sudah tidak digubris KPK.Â
 “KPK mendalami kasus Sumber Waras tak hanya berdasarkan audit BPK. Sehingga KPK tidak bisa langsung menerima mentah-mentah laporan dari BPK dan menyeret Ahok sebagai tersangka “ Ujar Basria Panjaitan..
 Bagian mana saja dari laporan LHP BPK yang menuding ada kerugian negara rekait RSSW ?