Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Berkas Pembuang Pasien “Mbah Edi“ Diteliti Kejaksaan

14 Maret 2014   04:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:57 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13947204041742151168

Berkas pembuang pasien “Mbah Edi “ diteliti kejaksaan.

[caption id="attachment_315570" align="aligncenter" width="318" caption="sumber foto ; mercusuar"][/caption]

Berkas Kasus Oknum  pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandarlampung yang membuang  pasien tua renta dan secara ekonomi tak mampu sampai  tewas  “ Mbah  Edi “kini memasuki babak baru.

’’Berkas enam tersangka masuk tahap penelitian oleh kejaksaan,’’ sebut Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Derry Agung Wijaya kemarin. Setelah nanti berkasnya  dinyatakan P 21 (lengkap) maka oknum okunum  pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandarlampung segera dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung.

Keenam tersangka yaitu Andi dan Andika (cleaning service), Rika (perawat), Rudi (juru parkir), Muhaimin (sopir), dan Adi (office boy).

’’Sementara untuk berkas dua tersangka lainnya masih tahap resume berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke penelitian. Kedua tersangka yakni Heriyansyah (Kabag Umum dan Kepegawaian) serta Mahendri (kepala ruangan E II),’’ bebernya. Berkas pemeriksaan dua orang terakhir ini memang di pisah./split

Derry mengatakan, hingga kini tersangka masih delapan orang. ’’Namun, proses penyelidikan terus berjalan,’’ tuturnya. Belum ada penambahan tersangka.

Kasus ini mencuat kepermukaan  berawal dari kegegeran masyarakat di daerah Sukadanaham, Tanjung Karang Barat Bandarlampung. Mereka menemukan seorang kakek yang dibuang di sebuah gardu di daerah tersebut. Pada waktu kejadian ada warga yang kebetulan ada yang melihat langsung , sang kakek diturunkan dari sebuah ambulans. Malang tak dapat ditolak, sang kakek yang diselamatkan warga itu akhirnya meninggal selang sehari kemudian.

Pasca kejadian, Oknum oknum  pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandarlampung yang membuang  pasien tua renta tersebut main kucing kucingaqn dengan  petugas polisi ,. Polisi bergerak cepat mencari para pelaku. Beberapa saksi menuturkan plat ambulans dengan jelas. Plat merah bernomer BE 2472 AZ yang diketahui sebagai milik RSUD Dadi Tjokrodipo. Namun, pejabat Pemkot Bandarlampung sempat membantah bahwa ada mobil inventaris bernomor polisi yang sama dengan mobil yang dipakai membuang kakek malang. Mobil ambulas yang membuang mbah Edi itu sempat disembunyikan dan dipindah pindah tempatkan. Berawal dari situlah akhirnya penyidik kepoilisian Polresta Bandarlampung dapat menciduk 8 Oknum  pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandarlampung yang kini mendekam dibalik jeruji tahanan Polresta Bandarlampung.

Pertanyaannya mengapa oknum oknum RSUD Dadi Tjokrodipo sampai berani membuang kakek Edidan perbuatan mereka membuang pasien dari RSUD Dadi Tjokrodipo itu diduga sudah  dilakukan lebih dari satu kali.Perlu ditelusurioleh penyidik Polresta Bandarlampung. Siapa saja yang sudahmereka buang selain kekek Edi dan dari mana asal pasien yang dibuang mereka tersebut. Pertanyaan Siapa uang nyuruh lakukan ? Kejelasan kasus yang menimpah mbah edi itu memang ditunggu kejelasannnya oleh warga kota Bandarlampung. pertanyan seperti tersebut sepertinya sekarang sudah mulai terkuak. Apa yang melatarbelakangi pembuangan pasien RSUD Dadi Tjokrodipo. Apapun sebutannya  Perbuatan oknum oknum RSUD Dadi Tjokrodipo yang membuang Pasien seperti yang terjadi dengan diri mbah Edi , adalah perbuatan yang sangat naif dan tercela.

Gara-gara kasus pembuangan pasien mbah Edi itulah akhirnya  Komisi Ombudsman RI  mencabut kembali predikat terbaik  yang pernah diberikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah A.Dadi Cokro Dipo. Yaitu predikat terbaik untuk bidang  “ Zona Hijau Rumah Sakit Umum Daerah “  suatu predikat yang bergengsi dilingkungan Rumah sakit .

Insiden pembuangan pasien  mbah Edi  itu ,  bukan hanya  warga yang mengecam pedas perbuatan oknum oknum  RSUD Dadi Cokro Dipo , Namun para dokter di Rumah sakit itu pun juga menyesalkan  atas terjadinya insiden yang memalukan itu. Dan para dokter itu merasa malu dan sedih bila mengingat sumpah dokter yang pernah mereka ikrarkan dihadapan sidang Senat terbuka Universitas, saat mereka diwisudah sebagai tanda mengakhiri pendidikan kedokterannya dan akan melanjutkan pengabdian mereka  kepada masyarakat.Banyak diantara dokter dokter muda di  RSUD Dadi Cokro Dipo Bandarlampung itu yang menitikkan air mata ketika mengetahui insiden tersebut .

Mereka  dokter muda usia itu  masih terngiang ngiang ditelingahnya , sumpah Sumpah Dokter Indonesiaadalahsumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia  secara resmi.

Demi Allah, saya bersumpah bahwa :

Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan;
Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya;
Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan ber­moral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaan saya;

Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan;
Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerja­an saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter;
Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran;
Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan;
Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial;
Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan;
Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan ke­dokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;

Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan memper­taruhkan kehormatan diri saya.

Sepertinya   dedikasi dan pengabdian dokter dokter muda usia di  Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandarlampung itu. Belum didukung oleh pegawai administratif yang handal.  Kebanyakan pegawai adminstratif rumah sakit tersebut  yang sudah berumur. Mereka direkrut /  pindahan dari berbagai instansi otonom  dikota  Bandarlampung.  Memang  Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dadi Tjokrodipo (RSUDDT) Bandarlampung tersebut , termasuk salah satu rumah sakit yang baru di propinsi lampung. Berbeda dengan para dokternya yang seluruhnya  masih berusia muda.  Para dokternya  di RSUDDT tersebut , adalah hasil rekrutan  berdasarkan penerimaan CPNS tahun 2010 hingga 2013.  Mereka hampir seluruhnya baru saja meninggalkan bangku kuliahnya. Masih kentara sekali sikap idealisme mereka. Maka tak ayal lagi mereka bersedih dan menyayangkan insiden pembuangan   pasien tua renta Mbah EDi.

Warga kota Bandarlampung tak habis pikir terhadap tindakan oknum di di RSUDDT tersebut . Seharusnya sebagai rumah sakit umum daerah kota Bandarlampung, rumah sakit yang dibiayai dengan APBD Kota Bandarlampung, note bene dibiayai oleh  warga kota Bandarlampung memberikan pelayanan terbaik kepada warga Bandarlampung. Sebab fungsi rumah sakit RSUD Dadi Tjokrodipo adalah sebagai rumah sakit umum daerah, tempat rujukan puskesmas – puskesmas dan rumah sakit swasta di seluruh kota Bandarlampung. maka niscaya sekali perbuatan oknum oknum pembuang pasien yang tidak mampu seperti yang mereka lakukan terhadap mbah  Edi tersebut.

Namun sepandai pandainya tupai melompat adakalanya jatuh juga.  Kini nasi sudah menjadi bubur. 8 oknum pegawai RSUD Dadi Cokro Dipo Bandarlampung sudah mendekam dibalik jeruji Tahanan Polresta Bandarlampung, malah kini berkas kasus pembuanga pasien mbah Edi itu, nya sudah mulai diserahkan oleh Polresta dan kini sedang diteliti oleh Kajari Bandarlampung. Bila kasus ini berlanjut ke pengadilan maka mereka terancam sanksi pidana 15 tahun.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun