Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peraturan Salah, Makan Korban Dagangan Saeni Disita Pol PP Serang

12 Juni 2016   15:58 Diperbarui: 12 Juni 2016   16:41 2003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber photo Kompas.com

Ia selaku orang desa , tak paham adanya larangan buka warung nasi disiang hari pada bulan romodhon ini. Ia juga tak paham alasan aparat menyita dagangannya hanya gara gara ia buka warung nasi disiang hari. Karena tak paham itulah, maka tanpa disadarinya , ia menangis tersedu sedu dikala dagangannya disita aparat Pol PP Pemkot Kota Serang. Kisah sedih Ibu Saeni pedagang nasi emperan yang kini banyak mendapat simpati warga. Tidak saja warga kota Serang ditempat Saeni berjualan , namun kini sudah merambah kota jakarta dan seluruh Indonesia.

PERDA PELARANGAN BERJUALAN NASI DI SIANG HARI BISA DiBATALKAN

Bahwa Peraturan daerah ( Perda) kota Serang yang mengatur tentang pelarangan berjualan nasi di siang hari di seluruh wilayah Pemerintah kota Serang dapat dibatalkan.

Alasannya.

Bahwa kewenangan urusan agama bukan kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan urusan agama adalah kewengan pemerintah pusat.

Seperti diketahui pada undang undang otonomi daerah ada 5 (lima) kewenangan pemerintah pusat yakni Urusan luar negeri, Urusan militer, Urusan keuangan , urusan hukum , dan urusan agama

Apun namanya Perda yang mengatur pelarangan berjualan nasi pada bulan Romodhon, adalah pengaturan tentang agama. pengaturan tentang orang puasa atau tidak. Pengaturan orang boleh makan siang atau tidak dan keterusan lalu melarang orang membuka warung nasi pada siang hari sebagaimana kasus yang terjadi pada Saeni pemilik warung nasi emperan yang dagangannya disita apatat Pol PP di kota serang. Perda tentang pelarangan restoran/ warung nasi membuka warungnya disiang hari, adalah perda yang bertetangan dengah aturan yang diatasnya, yakni uu no 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahah daerah, perda yang bertentangan dengan kepentingan umum.

Siapa yang dapat membatalkan perda ?

Jawabnya

Kewenangan pembatalan perda adalah kewenangan Kementerian dalam negeri.

Atau bila Kementerian dalam negeri tidak mau membatalkan perda dimaksud , maka warga yang berkepentingan dapat mengajukan Yudicial review ke Mahkamah Agung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun