Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jauh Panggang dari Api, Menarik Ahok Kedalam Kasus Korupsi Lahan Rumah Sakit Sumber Waras

12 Maret 2016   09:28 Diperbarui: 12 Maret 2016   10:36 2469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPK
Harga Kemahalan Rp 484 miliar
Dasar: NJOP Jalan Tomang Utara Rp 7 juta

AHOK
NJOP Sumber Waras ikut ke Jalan Kyai Tapa Rp 20 juta seperti tertera dalam akta yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

Dari  fakta tersebut sebenarnya sederhana saja sumber kerugian negara Rp. 191 Milyar sebagaimana yang terdapat dalam laporan Hasil pemerikan BPK, karena BPK berpendapat lokasi lahan RSSW  beralamat di Jalan Kyai Tapa No. 1 Rt. 10 Rw 10 kelurahan Tomang kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat itu masuk dalam wilayah NJOP Tomang Utara yang ditetapkan sebesar Rp. 7 Juta permeter.

Sementara Pemprov DKI mengikuti penetapan NJOP Jl Kyai Tapa sebesar Rp. 20 Juta permeter sebagaimana tertuang dalam  akta penerbitan Kementerian keuangan R.I tentang besaran NJOP.

Jelas ada perbedaan nilai besaran NJOP yang dibayarkan  Pemprov DKI kepada pemilik tanah RSSW tersebut , kerena Pemprov  mengikuti ketentuan kementerian keuangan bahwa lahan RSSW yang dibelinya dari  Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) RSSW Jl Kyai Tapa NJOP nya sebesar Rp. 20 Juta permeter .  Artinya sampai disini Ahok ngak salah Ahok sudah membeli lahan RSSW tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah ( Kementerian Keuangan ) . Tentu saja ada perbedaan perhitungan anggaran yang dikeluarkan Pemprov yakni NJOP  Rp. 20 juta permeter dengan perhitungan BPKdengan NJOP Rp. 7 juta permeter. Selisih Nilai besaran itulah yang dihitung BPK sebagai kerugian negara

Sepertinya  BPK memaksakan kehendaknya seakan akan Pemprov membayar lebih mahal kepada pemilik lahan RSSW . Karena BPK bersikukuh lahan RSSW masuk dalam wilayah NJOP Jalan Tomang raya Utara dengan besaran Rp. 7 Juta permeter. Sementara Pemprov Keukeh mengikuti aturan Kementerian keuangan bahwa NJOP di jalan  lokasi RSSW  di Jalan Tapa adalah Rp. 20 Juta permeter.

Siapa yang paling benar dalam hal ini apakah BPK atau Pemprov DKI

Disinilah letak berawalnya kisruh pembelian lahan RSSW tersebut.

Logikanya tentu Pemprov yang benar, karena ia membayar sesuai dengan ketentuan pemerintah .

Namun BPK merasa  sebagai lembaga resmi dibidang pengawasan keuangan tak mau kalah. BPK merasa benar sendiri. Dengan kekuasaan yang ada padanya lalu BPK membuat LHP yang muat seolah olah Ahok terindikasi  Korupsi pengadaan Lahan RSSW.

Pertanyaan institusi  mana yang berwenang menetapkan JNOP. ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun