"Selama ini kami belum naikkan (masih penyelidikan), karena belum ada yang mengarah ke tindak pidana korupsi, jadi belum ada ke arah sana," Ujar  Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat ditemui di Gedung KPK, Senin (29/2/2016).
Untuk mengetahui alasan kenapa KPK Â tidak mau menindak lanjuti temuan BPK antara lain sebagai berikut :
Mari kita cermati  dulu  kronologis terbitnya Laporan hasil Pemeriksaan (LHP)  BPK yang sudah disampaikan langsung oleh BPK kepada KPK
Berawal dari ada audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK)  atas laporan keuangan pemerintah DKI Tahun anggaran  2014 yang menurut penilaian  Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) isinya terlalu  tendensius , lebih kepada krimanlisasi atas kebijakannya dalam pengadaan lahan RSSW yang beralamat di Jakarta Barat.
Kemudian  karena tidak terima atas kesewenang wenangan BPK, lalu Ahok melaporkan ketua BPK DKI Efdinal ke Majelis Kode Etik  instansi tersebut. Kasus ini berbutut panjang , yang akhirnya Efdinal dicapot dari jabatan Ketua BPK DKI pertengahan  Januari lalu.
Alasan Ahok melaporkan mantan pimpinan BPK DKI , Efdinal ke Majelis Kehormatan Instansi tersebut, karena sebelum terbitnya LHP BPK pemeriksaan APBD DKI Tahun Anggaran 2014 , terlebih dahulu telah terjadi tarik ulur antara Ketua BPK Â Efdinal dengan Ahok selaku Gubernur DKI.
Efdinal selaku pimpinan BPK DKI ,  sebelumnya sudah menghubunginya Ahok melalui  Mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun,  Efdinal minta Pemprov DKI membeli  lahan milik kerabatnya yang letaknya persis di sebelah lahan RSSW yang sudah dibeli  Pemrov DKI dengan janji , bila Pemprov mau membeli lahan yang ditawarkannya, maka Efdinal berjanji akan mebuat “ Cantik “ laporan LHP BPK. Sebaliknya bila tidak , maka LHP BPK  tentang APBD DKI Tahun Aaggaran 2014 akan dibuat negatif dan akan di sebarkan ke publik.
Lalu ternyata Ahok tak gentar , ia menantang Efdinal “ Silahkan sebarkan ke Publik “ Ujar Ahok melalui  Lasro Marbun.
 Dan itulah yang terjadi
Kini nasi sudah menjadi bubur. Efdinal sudah terjungkal  dari jabatannya dari ketua BPK DKI dan Lasro Marbun pun turut terguling dari kursi Kepala Inspektorat DKI. Â
Sesuai dengan njanji Efdinal, LHP BPK tentang APBD DKI yang seharus hanya diketahui  oleh institusi terbatas, kini tersebar ke berbagai media tulis dan elektronik. Dampak dari kisruh tersebut sepertinya merembet ke Institusi BPK.  Ini terbukti adanya oknum pegawai BPK yang ikut serta mengawal  Wakil ketua DPRD DKI Hi.lulung bersama sejumlah anggota DPRD DKI  melaporkan Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi enam bulan lalu.