Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jauh Panggang dari Api, Menarik Ahok Kedalam Kasus Korupsi Lahan Rumah Sakit Sumber Waras

12 Maret 2016   09:28 Diperbarui: 12 Maret 2016   10:36 2469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari pasal 2 ayat (1) tersebut maka diketahui  unsur unsur sebagai berikut :

1.   Setiap orang

2.   Secara melawan hukum

3.   Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

4.   Dapat merugikan keuangan negera atau perekonomian negara

Disini kita tidak akan menguji atau membahas seluruh unsur Pasal 2 (1) Undang Undang  31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tetapi dari empat unsur tersebut , kita hanya akan membahas unsur  utama saja yang biasanya sering digunakan  para hakim dalam pemeriksaan kasus korupsi di lembaga Pengadilan  menjerat  penyelenggara negara

Kita mulai dari unsur  ke empat  tentang kerugian negara atau perekonomian negara

Pada unsur keempat Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2201 ini , akan menguji apakah benar pada pengadaan lahan RSSW  yang dilakukan Pemprov DKI Tahun Anggaran 2014 , negara telah dirugikan atau perekonomian negara telah dirugikan ?

Namun sebelum kita masuk ke Wilayah pasal 2 (1) UU 31/1999 joUU 20 tahun 2001, maka kita akan kilas balik dulu mempertanyakan mengapa KPK tidak mau menggunakan LHP BPK dalam penyelidikannya . Pada hal dengan beralaskan LHP BPK tersebut , tentu mudah saja bagi KPK untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka Korupsi pengadaan lahan RSSW.  Karena dalam LHP tersebut termuat sudah nyata nyata BPK sebagai lembaga resmi  menuding ada indikasi korupsi yang dilakukan Ahok dalam pengadaan lahan RSSW tersebut.

Pada  tahapan ini maka sepertinya sudah terjawab  pertanyaan opini  kedua bahwa KPK hanya beralaskan LHP BPK ,  sudah memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan Ahok sbagai tersangka kasus pengadaan lahan RSSW, namun KPK enggan menindak lanjutinya. Disini opini  kelompok kedua menilai KPK Tebang pilih dalam memberantas Korupsi seolah olah terpenuhi.

Lalu kenapa KPK bersikukuh hingga saat ini KPK merasa belum  memilki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan tahapan penyelidikan ke tahap berikutnya yaitu tahap prnyidikan  dalam pemeriksaan dugaan korupsi perkara pengadaan lahan RSSW ? Dengan kata lain hingga saat ini menurut KPK, perkara pengadaan lahan RSSW belum ada indikasi korupsinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun