Kisruh ini berawal dimana sebelumnya  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 904  miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014 beralamat di Jalan Kyai Tapa No. 1 Rt. 10 Rw 10 kelurahan Tomang kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat .
Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proses pembelian lahan RSSW itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan Pemprov DKI dinilai BPK telah membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tersebut sudah disampaikan kepada KPK . Â
 Namun hingga kini , walaupun sudah banyak desakkan  dari berbagai kelompok  , KPK  tidak bergeming, KPK belum juga mau menetapkan  Ahok sebagai tersangka korupsi Pengadaan RSSW.
 Terkait kasus pengadaan RSSW ini, Kini  opini publik terbelah  dua,  disatu pihak bahwa mereka percaya, bahwa sampai saat ini KPK memang benar belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara pengadaan Lahan RSSW dari penyelidikan  ke Tahap penyidikan.
Sebaliknya di pihak lain menuding KPK tebang pilih dalam menangani perkara korupsi. Karena mereka menilai  , seperti apa yang ditudingkan taufik , KPK  sebenar sudah ada bukti yang cukup , yang termuat dalam LHP BPK yang diserahkan kelompok Hi.lulung dan sejumlah anggota DPRD DKI  ke KPK sekitar enam bulan lalu, namun sepertinya KPK enggan untuk menindak lanjutinya. .
 Untuk menjawab silang pendapat kedua opini terkait dugaan adanya  korupsi pengadaan Lahan RSSW tersebut  kita harus paham dulu pertanyaan berkut ini :
 Apakah benar, Ahok terlibat korupsi pengadaan lahan RSSW ?
 Wakil ketua  KPK Basaria Pandjaitan pernah mengungkapkan alat uji yang dipergunakan KPK saat ini dalam melakukan peyelidikan pekara pengadaan lahan RSSW  tersebut adalah  Pasal 2 (1) Undang Undang  31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi
Supaya kita memahami  sekaligus menjawab pertanyaan kedua opini tersebut, apakah memang benar KPK hingga saat ini belum memilki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka ? Atau hanya akal akalan KPK  , ada udang dibalik batu.
Supaya tidak seuzon , maka kita akan menggunakan alat uji yang sama yang dipergunakan KPK  dalam penyelidikan kasus aquo, yakni Pasal 2 (1) Undang Undang  31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi , yang berunyi sebagai berikut :
“ Setiap orang yang secara melawan  hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau  suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.