Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Rekening Jaksa Rika Si “Ratu Tilang“ Dilacak

19 Februari 2014   21:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:40 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rekening; Jaksa Rika si “ Ratu Tilang “ di lacak .

Kejaksan Tinggi (Kejati) Lampung maupun kejaksaan Negeri (Kejari)Bandarlampung, kesulitan membongkar rekeningjaksa Rika Apriliayang dijuluki si “ Ratu Tilang “ yang hingga kemarin yang bersangkutan masih bungkam. Jaksa Rika yang juga sehari harinya juga ditugasi sebagaibendaharawan penerima pada Kejari Bandarlampungjuga tidak koporatif selama penyelidikan berlangsung.Sebelumnya diberitakan bahwa Rika Aprilia (33) bendahara di Kejaksaan Negeri (kejari) Bandarlampung yang kini di juluki si “Ratu Tilang “ ditetapkan Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai tersangka penilap dana bukti pelanggaran, denda dan uang pengganti serta barang rampasan( uang Tilang), Uang yang dikorupsinya berdasarkan hasil autdit Badan Pemeriksan keuangan (BPK) RI sejak 2011 hingga 2013 mencapai Rp.1,5 miliar. Untuk mempermudah penyidikkan kini Kejati Lampung menjebloskan Rika kedalam rumah Tahanan.

Kasus penahan jaksa Rika, menjadi buah bibir tidak saja dilingkungan kejaksaan juga di masyarakat hingga kelingkungan tempat Rika berdomisili. Beberapa tetangga Rika menuturkan memang mereka sudah curiga “ada apa apanya “ dengan Rika. Sekitar dua bulan lalu sebelum Rika ditahan. Waktu itu , siang hari ada 2 orang yang menggunakan seragam kejaksaan memphoto rumahnya. Rika sendiri ada didalam rumah itu, namun Rika tidak membuka pintu rumahnya sementara si siuami Rika malah melarikan diri dengan cara melompat pagar.

Menurut penuturan tetangganyasebut saja namanya ,nainah ; bahwa rumah yang kini ditempati Rika menurut informasi rumah itu seperti adalah rumah lama , rumah warisan dari orang tuanya. Dulu orang tua Rika juga pegawai kejaksaan tapi sudah pengsiun. Dua tahunterakhirrumah itu direnovasi sehingga kelihatan lebih mewah. Dihalaman rumahnya ada taman dan dihiasai dengan bebatuan. Pagar rumahnya juga di bangun baru dan perabotan rumahnya juga baru serba jatiyang biasanya diantar oleh Toko meubel kerumah Rika pada malam hari.

Kasus itu muncul kepermukaan berawal dari hasil Audit Badan Pemeriksan keuangan (BPK) RI. Temuan  BPK, bahwa akibat perbuatan Rika selaku bendaharawan penerima menilap uang tilang , sejak 2011 hingga 2013 negara dirugikan sebesar RP. 1,5 miliar.

MenurutAsisten Intelijen Kejati Lampung, Sarjono , Untuk menyembunyikan perbuatannya, Rika si Ratu Tilang , membuat laporan palsu. MemalsuKop Surat dan Validasi bank tempat dia menyetorkan uang Tilang , seolah olah uang tilang tersebut sudah disetorkan seluruhnya ke Kas negara, pada hal hanya sebagian uang yang disetorkannya ke kas negara dan sebagian lagi diambil Rika dan digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti digunakan merenovasi rumahnya, beli mobil dan berpoya poya.

Baru setelah tiga tahun kemudian , diketahuinya ada penyimpangan yang dilakukan bendaharawan Kejari Bandarlampung, Rika.Lambatnya diketahui adanya penyimpangan yang dilakukan bendaharawan Rika,masih menurut Sarjono, karenadalam pemeriksaan pengawasan kejati Lampung hanyalah pemeriksaan secara administratif . Itulah sebabnya mengapa inspektur pengawasan kejaksaan pada waktu melakukan pemeriksaan secara reguler kepada Bendahawaran Kejari Bandarlampung tidak menemukan adanya penyimpangan. Karena sifatnye pemeriksaan Inspektur pengawasan interen itu bersifat administratif dan ” Formil “ . Dengan lengkapnya dan rapinya laporan administratif keuangan oleh Bendaharawan penerima  , maka oleh Inspektur pengawasan intern biasanya berpendapat bahwa suatu institusi yang laporannya seperti itu sudah dianggap tidak ada masalah . .

Berbeda pemeriksaan antara Badan Pengawas Keuangan (BPK) dengan Inspektur pengawasan Departemen/lembaga tinggi negara. Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan menyangkut pemeriksaan materil yaitu melalui audit keuangan. Materi yang diperiksa benar benar apa adanya. Seperti contoh, Laporan Rika tidak saja diaudit secara adminitratif, namun ditelusuri hingga ke rekening kas negaradimana tempat bankyang menampung uang setoran Rika. Ternyata tidak sesuai denga faktanya. Ada perbedaan antara laporan keuangan Rika dengan uang yang sesungguhnya disetor Rika kepada Kas negara. Menurut hasil audit BPK bahwa sejak tahun 2011 hingga 2013 Rika sudah menilap uang sebesar Rp.1,5 miliar.

Menurut Asisten intelijen Kejati Lampung, Sarjono, sebenarnyapendekatan sudah pernah dilakukan penyidik kepada Rika, sejak Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) itu membeberkan temuan itu di Kejari Lampung pada Nopember 2013.

“ Dia (Rika) ini kan bendara ,karena itu untuk proses mengacu Undang Undang Nomor 1 thun 2004 tentang perbendaharaan negara. Sebelum dibawa kepemidanaan , seorang bendaharawan menurut Undang Undang itu harus menanda tangani surat pernyataan untuk menggantikerugian negara yang telah disebabkannnya “ Ujar Sarjono.

Hingga batas waktu yang ditentukan ternyata Rika baru mengembalikan uang sebesar Rp. 45 Juta yang langsung disetorkan kepada Bank . Sedangkan sisa uang yang ditilapnya itu dipergunakannya untuk merenovasi rumahnya , beli alat rumah tangga, mobil dan berpoya poyah.

Walaupun Rika , ketika disidik oleh penyidik Kejati bungkamseribu bahasa, namun pihak kejati Lampung kini sudah menginventaris aset Rika. Rika mempunyai satu unitrumah yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah, dua unit mobil serta lima rekening tabungan yang baru terlacak tapi belum tahu isi nominalnya .

Sebenarnya Rika tidak perlu dipidana, jika sebelumnya Rika mau bertindak koperatif . mengingatRika adalah juga seorang Jaksa yang ditugasi Kejaksaan sebagai bendaharawan penerima pada Kejari Bandarlampung, Sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, Rika sudah diberi kesempatan untuk menanda tanganisurat pernyataan pengembalian kerugian negara. Sesuai dengan Undang undang tersebut bila Rika mengembalikan seluruh Uang yang ditilapnya, maka kasusnya tidak berlanjut ke rana hukum pidana, tapi cukup terbatas pada rana hukum administrasi negara  dengan alasan tidak ada kerugian negara  Namun sayang seribu kali sayang, hingga batas waktu yang ditentukan, Rika hanya mengembalikan uang sebesarRp.45 juta dari Rp.1,5 Miliar yang ditilapnya. Sehingga sebenarnya dengan sangat terpaksa, Kejati Lampung mengambil tindakan tegas kepada Rika dengan cara melakukan penahan terhadap Rika sebagai tersangka yang kini dititipkan di lembaga Pemasyarakatarn wanita di kota bandarlampug.

Nasi sudah menjadi bubur. Karena kasus si Ratu Tilang ini sudah menjadi buah bibirmasyarakatdi Kota Bandarlampung.  Tidak mungkin lagi Kejati Lampung maupun Kejari Lampung berlaku surut . Sekarang kasus Rika si “ Ratu Tilang “ suka tidak suka akan berproses dan terus bergulir hingga kepengadilan . Perbuatan Rika diancam dengan perbuatan tindak pidana korupsidengan cara menyalagunakan kewenangannya , negara dirugikan Rp.1,5 miliar dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun