Mohon tunggu...
Andi Adimas
Andi Adimas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan - Konsultan - Praktisi - Mahasiswa

AVP Manulife Indonesia - Pengurus bidang literasi ADPLK - Praktisi Lembaga Keuangan - kandidat Magister Management Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Dana Pensiun Pegawai Negeri Dikelola Kemenkeu, Merupakan Solusi Efektif atau Tantangan Baru?

15 Juli 2024   10:05 Diperbarui: 15 Juli 2024   10:05 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam artikel yang dilansir pada detik.com Mentri BUMN Bapak Erick Thorir menginginkan agar dana pensiun abdi negara dikelola oleh Kementerian Keuangan. Peralihan itu dilakukan Erick agar tidak terjadi lagi korupsi di PT Asabri dan Taspen.

Namun apakah itu menjadi sebuah solusi atas kekisruhan yang terjadi dalam pengelolaan dana pensiun pegawai negeri?

menurut penulis agar Dana Pensiun dapat dikelola dengan baik dan manfaatnya dapat diterima oleh Pensiunan tanpa kendala maka diperlukan adanya sistem TATA KELOLA atau Good Corporate Governance (GCG) Dana Pensiun yang sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan regulasi POJK NOMOR 15 /POJK.05/2019 pada tahun 2019 untuk menjadi Pedoman yang dapat dijadikan sebagai landasan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun dalam menjalankan Operasioanal Dana Pensiun.

Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang sudah lazim dilakukan untuk mengatur tata kelola perusahaan, memastikan bahwa perusahaan dikelola dengan baik, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Jika dalam konteks Dana Pensiun maka  penerapan GCG menjadi sangat penting karena menyangkut pengelolaan dana yang dipercayakan oleh para peserta untuk masa pensiun. GCG yang baik diharapkan dapat melindungi kepentingan peserta, memastikan keamanan dana, serta memberikan imbal hasil yang optimal.

Setidaknya terdapat lima prinsip utama yang harus diimplementasikan oleh setiap pengelola Dana Pensiun:

1. Transparansi

Transparansi adalah kunci dalam membangun kepercayaan antara pengelola dana pensiun dan para peserta. Pengelola harus menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu mengenai kebijakan investasi, kinerja investasi, biaya yang dikenakan, dan informasi penting lainnya. Transparansi memungkinkan peserta untuk memahami bagaimana dana mereka dikelola dan memastikan bahwa tidak ada informasi yang disembunyikan.

2. Akuntabilitas
Akuntabilitas memastikan bahwa setiap karyawan dalam organisasi dana pensiun bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil. Pengelola dana pensiun harus memiliki mekanisme untuk memantau dan mengevaluasi kinerja serta memastikan bahwa pengelola bertanggung jawab kepada peserta dan pemangku kepentingan lainnya.

3. Tanggung Jawab
Tanggung jawab mengharuskan pengelola dana pensiun untuk mematuhi semua peraturan dan undang-undang yang berlaku serta menjalankan tugas dengan integritas tinggi. Ini termasuk pengelolaan risiko yang efektif untuk melindungi dana peserta dan memastikan bahwa pengelola melakukan yang terbaik untuk kepentingan peserta.    


4. Independensi
Independensi dalam pengelolaan dana pensiun penting untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan bahwa keputusan diambil secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu. Dewan pengawas dan komite investasi harus beroperasi secara independen dari manajemen untuk memastikan adanya kontrol dan pengawasan yang efektif. 


5. Kewajaran
Kewajaran menuntut bahwa semua peserta dan pemangku kepentingan lainnya diperlakukan dengan adil dan setara. Pengelola dana pensiun harus menghindari diskriminasi dan memastikan bahwa semua keputusan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik dari semua peserta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun