Mohon tunggu...
Andi Adimas
Andi Adimas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan - Konsultan - Praktisi - Mahasiswa

AVP Manulife Indonesia - Pengurus bidang literasi ADPLK - Praktisi Lembaga Keuangan - kandidat Magister Management Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Financial

Potongan Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2024, Apakah Lebih Besar? Cek Faktanya...

3 Februari 2024   06:06 Diperbarui: 3 Februari 2024   06:50 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Tax: Sumber Canva

Payday..Payday..

Beberapa hari terakhir ini saya melihat pada media sosial dampak atas penerapan Pajak Penghasilan PP 58/2023 mengenai tarif pemotongan PPh 21 pada media sosial, mayoritas menyampaikan keluhan mengenai besarnya tarif pemotongan pajak gaji bulan Januari 2024 dan bahkan ada yang menyampaikan untuk tidak kaget nantinya potongan pajak penghasilan pada bulan desember akan lebih besar lagi.

hal ini terjadi mungkin karena kurangnya sosialisasi mengenai PP 58/2023 tersebut sehingga banyak karyawan/wajib pajak  merasa pajak yang dipotong pada bulan Januari 2024 sangat besar dan berbeda dengan tahun sebelumnya. Padahal tujuan dari penerapan PP 58/2023 tersebut adalah untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh 21 di setiap masa pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, serta memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak. Namun pada kenyataannya, karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman mengenai PP tersebut berdampak pada keluhan pada media sosial.

Sebenarnya perhitungan pajak Pph 21 selama setahun tidak ada perubahan karena pada akhirnya/bulan desember pajak yang dihitung tetap menggunakan Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, dibandingkan dengan pajak yang telah dipotong pada periode Januari sampai dengan November dengan menggunakan tarif TER, jika terdapat kurang bayar maka selisihnya harus dibayarkan Wajib Pajak pada bulan Desember dan vice versa jika terdapat kelebihan bayar pajak maka perusahaan harus mengembalikan ke wajib pajak maksimal 1 bulan ke depan (Januari).  

dan apabila karyawan menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai Iuran Dana Pensiun maka menurut peraturan yang berlaku tetap diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan pajak setahun.  Hal ini merupakan privilage dari Pemerintah dalam rangka mensejahterakan apabila telah memasuki tahap Pensiun.

Mengikuti Program Pensiun setidaknya terdapat dua keuntungan yang akan diterima karyawan apabila telah menyisihkan sebagian penghasilannya, yaitu:

1. Iuran dana pensiun akan diinvestasikan sesuai dengan pilihan investasi karyawan, sehingga akan mendapat pengembangan dan 

2. Iuran dana pensiun dapat sebagai pengurang pajak penghasilan karyawan. 

Oleh karenanya kita harus menyisihkan penghasilan yang diterima setiap bulan dan secara rutin melakukan top up saat menerima THR dan bonus untuk ditabung dalam program Dana Pensiun agar mendapatkan hasil yang maksimum pada saat mencapai usia pensiun.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun