Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi ("PP 58") yang berlaku efektif Januari 2024.
Pemerintah telah mengeluarkan Per aturan Pemerintah  58 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tarif Pemotongan
Sesuai informasi yang disampaikan Direktorat Jendral Pajak ("DJP") dalam sosialisasi, Pemotongan PPh Pasal 21 sebelumnya memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat memberatkan dan membingungkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Tujuan dikeluarkannya PP 58 adalah untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan Pph 21 di setiap masa pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.
Pada PP 58 menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturan tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terdiri atas:
1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;
2) Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Tarif sebagaimana diatur dalam PP ini digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih mudah berikut adalah skema perubahan perhitungan Pph 21 Sebelum (2023) dan sesudah (2024)
Iuran Program Pensiun
Sesuai dengan skema perhitungan diatas, jelas bahwa Iuran Dana Pensiun yang dibayarkan oleh Karyawan tetap menjadi faktor pengurang dalam perhitungan Pph 21 dalam 1 tahun masa pajak dan sesuai dengan PMK No 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dalam hal terdapat kelebihan pemotongan pajak maka Pemberi Kerja mengembalikan kepada Karyawan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir yaitu akhir bulan Januari.
untuk Itu agar masa pensiun sejahtera dan bahagia kita harus menyiapkan dana pensiun dari sekarang dengan cara menyisihkan penghasilan yang diterima setiap bulan dan melakukan Top Up ketika mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Bonus untuk ditabung dalam program Dana Pensiun agar mendapatkan hasil yang maksimum pada saat mencapai usia pensiun.
Â
Menyiapkan Dana Pensiun merupakan wujud rasa sayang dan peduli pada diri sendiri, keluarga dan anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H